Tindakan Tegas Polres Muratara Polda Sumsel, Hantarkan Tuan Rumah Pesta Hajatan OT Remix ke Kursi Pesakitan PN Lubuk Linggau

Berita, Berita Daerah239 Dilihat

DetikSR.Id Lubuk Linggau– Mungkin masih ingat kasus tewasnya Frengki, warga Kota Lubuk Linggau yang meninggal dunia diduga alami over dosis (OD) saat menghadiri hajatan warga di Desa Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sabtu(11/05/2024), ternyata tidak didiamkan saja Polres Muratara Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ).

Hal ini terbukti, tindakan tegas kepada warga sebagai tuan rumah, Astomo Arbiyanto yakni menghantarkannya ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Jumat(17/05/2024). Pada sidang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/V/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Muratara/Polda Sumsel, tanggal 12 Mei 2024 dan Surat Pengiriman Berkas Perkara Nomor : B/ 33 / V /2024/Reskrim tgl 17 Mei 2024 tentang Pengiriman Berkas Tipiring tersangka atas nama Astomo Arbiyanto ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau tersebut, Hakim Tunggal PN Lubuk Linggau, Marselinus Ambarifa, menyatakan bahwa terdakwa Astomoro Arbiyanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketertiban umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 510 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas pelanggaran tersebut, hakim Marselinus Ambarifa, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Astomoro Arbiyanto dengan pidana denda sejumlah Rp3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

Dalam putusan tersebut, PN Lubuk Linggau juga memerintahkan Barang Bukti berupa satu set alat DJ, alat organ tunggal dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa.

Terdakwa Astomoro Arbiyanto juga dibebaskan biaya perkara sejumlah Rp2.500,-(Dua ribu lima ratus rupiah). Pada perkara serupa dengan waktu yang hanya berselang beberapa menit saja, Polres juga menghadirkan Hepri Saputra selaku terdakwa dalam perkara serupa di Desa Karang Jaya. Putusan serupa juga dijatuhkan hakim tunggal Marselinus Ambarifa, terhadap terdakwa Hepri Saputra.

Sementara itu, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi, didampingi Kanit Pidum Ipda Hendri, menghimbau kepada seluruh masyarakat Muratara untuk mematuhi aturan ketertiban umum dan tidak ada lagi yang membuat pesta atau keramaian yang menggunakan Musi Remix.

Kasus di Desa Batu Kucing dan di Desa Karang Jaya, menjadi contoh dan pembelajaran bagi masyarakat Muratara bahwa Polres Muratara tidak segan-segan melakukan tindakan tegas. “Jadi siapapun yang mengadakan pesta musik remix atau melanggar ketertiban umum kita akan tindak tegas,” pungkasnya. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *