Ulama Bekasi dan Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara Mengecam Keras Para Pengusaha THM Yang Berani Buka di Malam Hari Maulid Nabi

Berita79 Dilihat

DetikSR.id Bekasi | Menjadi salah satu tradisi yang istimewa di kalangan umat Islam Indonesia. Peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW ini biasanya diisi dengan pembacaan selawat, sirah Nabawiyah, pengajian, hingga kegiatan berbagi makanan dan sedekah.

Belum lama ini Kabupaten Bekasi menyambut hari jadi yang ke-76 tahun yang bertema “Bangkit Bersama, Maju Melayani, Sejahtera untuk Semua.”

Namun kemajuan pesat Kabupaten Bekasi tidak pula berarti harus memundurkan ahlak dan norma agama dari masyakarat Bekasi itu sendiri. Nama besar Alm KH. Noer Ali sebagai ulama besar tidak dapat dipisahkan dari Bekasi.

Sayangnya di malam yang seharusnya menjadi hari istimewa bagi umat Islam, hal ini sering diciderai oleh maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka secara leluasa seperti di New California (Kawasan Jababeka) dan Cibatu pinggiran Kalimalang.

Sungguh di luar dugaan saat tim investigasi melakukan penelusuran di tempat hiburan malam tepatnya di wilayah Cibatu pinggiran kalimalang, terjadi kericuhan yang mengakibatkan handphone salah satu tim investigasi Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) di sita dan adanya pemukulan oleh orang yang tidak di kenal.

Kejadian ini menjadi sorotan tajam oleh Ulama Bekasi, KH. Soleh Jaelani, mengatakan, Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi, seharusnya pemerintah daerah bisa menertibkan Tempat Hiburan Malam yang sudah jelas melanggar perda no 3 tahun 2016, ketentuan hiburan malam. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) dalam naskah asli perda ini, terdapat larangan tegas terhadap operasional sejumlah tempat hiburan seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, dan panti pijat yang tidak sesuai norma agama, ungkapnya.

“Saya mengecam kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam yang berani buka di malam Maulid Nabi Muhammad SAW, para pengusaha sudah tidak bisa menghargai hari istimewa umat Islam, hal ini sudah tidak bisa di toleransi, saya berharap kepada pemerintah daerah segera bertindak untuk menutup tempat hiburan malam yang penuh maksiat,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang lain ketua umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, mengatakan, kami yang cinta kepada Kabupaten Bekasi ini sangat kecewa hal ini sering terjadi, dan saya meminta PLT Bupati Bekasi menginstruksikan pihak yang berwenang satpol pp Kabupaten Bekasi untuk segera bertindak menutup secara permanen semua tempat hiburan malam yang sudah jelas melanggar perda perda no 3 tahun 2016, dan jangan sampai daerah kabupaten bekasi ini menjadi sarang maksiat apalagi sudah sampai terjadi insiden kekerasan dan perampasan alat kerja (Handphone) terhadap wartawan yang sedang bekerja melakukan investigasi.Harus di ingat bahwa setiap wartawan (Jurnalis) itu di lindungi oleh undang – undang pers no 40 tahun 1999 pasal 8 didalam melakukan pekerjaannya, jadi setiap tindakan kekerasan apapun kepada wartawan yang sedang melakukan pekerjaannya adalah sebuah pelanggaran terhadap undang – undang yang sah di NKRI ini ungkapnya kesal.(Red/zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *