Undang DJ Hajatan Sunatan, Polsek Lubuk Linggau Barat I Polres Lubuk Linggau, Hantarkan Endang Kurniah ke Kursi Pesakitan Pengadilan

TNI / POLRI414 Dilihat

DetikSR.Id Lubuk Linggau – Peringatan bagi warga ada rencana gelar hajatan, agar tidak mengundang hiburan musik DJ, jangan sampai seperti dialami Endang Kurniah , warga Jalan Garuda RT.02 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

Pasalnya, pria berusia 39 tahun ini oleh Polsek Lubuk Linggau Barat I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), dianggap melanggar aturan mengganggu ketertiban umum dan imbasnya yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan yakni menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Rabu(22/05/2024).

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Jhon Fajri membenarkan pihaknya mengajukan sidang dalam perkara ini. Dijelaskannya, perkara ini terjadi pada Minggu 05 Mei 2024 sekitar pukul 02.10 WIB.

Awalnya, anggota Polsek Lubuk Linggau Barat Aiptu Yodi Andrianto mendapatkan informasi bahwa telah terjadi keributan di lokasi pesta malam. Serta, acara tersebut telah meresahkan warga sekitar. Sehingga langsung datang ke lokasi, bersama personil lainnya. Di lokasi, situasi sangat ramai dikarenakan ada musik remik (house musik) serta dimainkan oleh DJ Eci Amoy. Juga pengunjung sangat ramai sambil berjoget bercampur antara laki laki dan perempuan serta dalam keadaan gelap tidak ada lampu.

Kemudian Aiptu Yodi menemui pemilik rumah yakni Endang Kurniah untuk menghentikan pesta malam. Karena telah meresahkan dan mengganggu masyarakat sekitar, namun Endang meminta waktu satu jam lagi. Tetapi pesta tetap dibubarkan.

Dijelaskan Kapolsek bahwa sebelumnya Endang sudah diberikan izin, namun hanya sampai pukul 16.00 WIB. Karena ia melanggar izin makanya diproses hukum. Hakim Verdian Martin SH, Endang Kurniah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketertiban umum sebagaimana pasal 510 ayat (1) KUHP dengan membayar denda. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *