Ungkap Kasus Pornografi Berbasis Elektronik, Polsek Grogol Petamburan Amankan MR

TNI / POLRI49 Dilihat

DetikSR.id Jakarta Barat, Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial MR (25) yang diduga melakukan tindak pidana pornografi kekerasan seksual berbasis elektronik.

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Sumarlin (31), warga Kramat, Jakarta Pusat, setelah mengalami tindakan tidak senonoh melalui sambungan telepon.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui panggilan video WhatsApp

Saat tersambung, pelaku langsung memperlihatkan alat vitalnya kepada korban.

“Ketika diangkat, korban langsung kaget dan merasa dilecehkan, kemudian korban langsung memutus panggilan tersebut,” kata Alex saat dihubungi, Selasa (25/11/2025).

“Tak hanya disitu, pelaku kemudian mengirimkan sebuah video melalui WhatsApp. Saat dibuka, korban terkejut karena video tersebut ternyata berisi rekaman dirinya sendiri ketika sedang mandi,” sambungnya.

Alex menyebut, rekaman itu diduga diambil tanpa sepengetahuan korban. Ia mengatakan, petugas telah mengamankan satu unit ponsel OPPO A54 warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti.

“Pelaku bisa memiliki vidio korban karena pelaku sempat ngontrak berdekatan dengan korban. Jadi kamar mandinya agak ada seperti lubang diatas jadi pelaku merekam lewat situ,” ujar Alex.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(Red)

( Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *