Wali Kota Lubuk Linggau, Kembali Tegaskan, Tidak Diizinkan Event Linggau Food Night Fest 2025, di Alun-Alun Merdeka

Berita Daerah112 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ), H.Rachmat Hidayat, kembali menegaskan, tidak akan memberikan izin kepada EO , Event Linggau Food Night Fest 2025 akan dilaksanakan tanggal 25-31 Desember 2025 di Alun-Alun Merdeka. Penegasan Orang Nomor Satu di Bumi Sebiduk Semare ini disampaikanya terkait polemik tengah memanas di Kota Lubuk Linggau pasca beredarnya promosi sebuah event yang mencantumkan logo Pemerintah Kota Lubuk Linggau, nama Dinas Pariwisata, serta foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam tampilan publikasinya, namun memiliki izin.

” Nanti akan kita panggil EO tersebut, namun yg jelas kalau acaranya tidak diizinkan di Taman Alun-Alun Merdeka, apalagi pada acara tersebut ada hiburan seperi DJ ” tegas Wali Kota kepada media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id usai acara melepas secara resmi peserta Kelompok Tani Nelayan Andalan ( KTNA) Kota Lubuk Linggau untuk mengikuti Pekan Daerah ( Peda XVI ) KTNA Tingkat Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ), di Balai Kota Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Senen(03/11/2025).

Bahkan Yoppy Karim, sapaan Wali Kota Lubuk Linggau ini, menyayangkan pihak EO Event Linggau Food Night Fest , belum ada izin resmi, sudah memviralkan, mempublikasikannya. ” Nanti semua akan kita evaluasi lagi, mana yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan di Taman Alun- Akun Merdeka tersebut “, pungkasnya .

Diberitakan sebelumnya, adanya publikasi belum memiliki izin ini telah mematik gejolak sejumlah warga dan netizen di media sosial bereaksi keras, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan atribut pemerintahan demi kepentingan pribadi atau komersial.

Publik pun kini ramai mempertanyakan alasan pihak penyelenggara menggunakan simbol-simbol resmi pemerintahan seolah kegiatan tersebut adalah agenda resmi Pemkot Lubuk Linggau. Tak hanya itu, penggunaan foto Wali Kota dan Wakil Wali Kota di dalam materi promosi event juga dinilai sebagai tindakan menyesatkan dan mencoreng nama baik Pemerintah Kota.
Sejumlah warga dan netizen di media sosial bereaksi keras, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan atribut pemerintahan demi kepentingan pribadi atau komersial.

Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak berwenang apakah penyelenggara akan dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan simbol resmi tanpa izin. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *