DetikSR. Id Karawang – Memasuki Bulan Januari tahun 2025, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV Dapil Jabar IX Fraksi Partai Golkar kembali sosialisasikan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata. Kali ini, Penyebarluasan Perda berlangsung di Desa Sukamaju, Kec. Tambelang, Kab. Bekasi pada Minggu, (12/01) sore.
Pada giat sosper kali ini pula dihadiri oleh Kepala Desa Sukamaju, perwakilan Polsek Tambelang, tokoh masyarakat, dan warga Desa Sukamaju.
Akhmad Marjuki mengklaim bahwa diri nya berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi warga Kabupaten Bekasi khusus nya warga Desa Sukamaju dan mengawal hingga akhir atas aspirasi yang disampaikan warga.
“Jika ada potensi wisata di Desa Sukamaju Saya siap 24 jam untuk itu” ujar Akhmad Marjuki
Sementara itu, Kepala Desa Sukamaju mengapresiasi kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah daerah Jawa Barat ini di gelar di tempat nya. Dirinya pun sempat menyampaikan aspirasi, yaitu bahwa di Desa nya berpotensi untuk dijadikan Desa Wisata Religius.
” Pak Dewan, salah satu potensi wisata desa yang bisa diangkat di wilayah kami wisata religi “, ungkap Moch. Sari selaku Kepala Desa Sukamaju.
Namun disisi lain di desa Sukamaju terdapat fasilitas yang tidak mendukung yaitu terkait kondisi jalan.
“Dari 2019 pekerjaan proyek pelebaran jalan belum beres pak Dewan, kami mohon bapak Dewan bisa memperjuangkan aspirasi kami”, tambah Moch. Sari
Kemudian, tak hanya Kepala Desa Sejumlah warga Desa pun turut berpartisipasi aktif untuk menyampaikan aspirasi kepada Akhmad Marjuki, berupa pengajuan wisata pertanian dan perbaikan irigasi .
” Lahan pertanian di Desa Sukamaju banyak yang tidak tergarap karena saluran irigasi yang rusak atau air tidak air yang mengalir ke sawah sementara di Desa Sukamaju sendiri lahan pertanian luas dan potensi untuk dijadikan wisata pertanian”, ujar Jaya.
Kemudian, salah seorang warga pun menyampaikan aspirasi terkait wisata religi yang menjadi potensi diadakan di desa Sukamaju. ” Pak Dewan, saya mohon untuk dijadikan ada tempat wisata religi di desa Sukamju, karena selama ini kami jika ingin menikmati wisata religi tempat nya sangat jauh”, kata Rosyad Saputra.
Selanjut nya Akhmad Marjuki selaku Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat menanggapi sejumlah aspirasi warga tersebut”
” Sudah menjadi tugas saya sebagai Anggota Dewan untuk menampung aspirasi warga, khusus nya terkait Perda No 2 Tahun 2022. Nanti saya akan perjuangkan aspirasi warga disini untuk kemudian di tindak lanjuti “, pungkas Akhmad Marjuki.
Penyebarluasan Peraturan Pemerintah Daerah Jawa Barat merupakan tugas yang harus di laksanakan sebagai Anggota Dewan Provinsi.