Warga Desa Sukabungah Sangat Berharap Adanya Akses Jalan Menuju Pondok Pesantren

Berita Daerah137 Dilihat

DetikSR.id Bekasi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV Dapil Jabar IX Fraksi Partai Golkar, Akmad Marjuki, SM.MM sosialisasikan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pesantren. Kali ini, Penyebarluasan Perda berlokasi di Desa Sukabungah, Kec. Bojongmangu, Kab. Bekasi pada Minggu, (16/2) sore.

Pada giat sosper kali ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi , Sekretaris Desa Sukabungah, Ketua Forum BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, dan warga Desa.

Akhmad Marjuki sebelum memaparkan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren, diri nya menjelaskan perbedaan antara Sosper dan reses ” kalau sosper itu di biayai oleh pemerintah sementara kalau reses itu tidak dibiayai pemerintah” ungkap Akhmad Marjuki.

Kemudian Akhmad Marjuki memaparkan terkait Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pondok Pesantren. Untuk diketahui bahwa Pondok Pesantren merupakan sarana pendidikan berbasis masyarakat dalam rangka untuk mencetak insan-insan Islami untuk mengabarkan bahwa Islam merupakan Agama yang Rahmatan ‘Alamin.

” Pendidikan di pondok pesantren tidak hanya persoalan keilmuan saja, tapi di pondok pesantren menitik beratkan pada Akhlakul Karimah “, jelas Marjuki

Lebih lanjut Akhmad Marjuki menyampaikan bahwa Perda ini bukan serta-merta memberikan bantuan secara utuh terkait pelaksanaan Pondok Pesantren tapi ini lebih pada pembinaan, pemberdayaan, afirmasi, pengakuan, dan apresiasi.

” Dulu lulusan Pondok Pesantren tidak bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, namun sekarang dengan ada nya intervensi pemerintah lulusan pondok pesantren bisa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi “, jelas Akhmad Marjuki yang juga selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Didin Hasanudin selaku Sekretaris Desa Sukabungah yang berkesempatan hadir pada kegiatan penyebarluasan peraturan ini mengapresiasi kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah ini diselenggarakan di Desa Sukabungah.

” Di Desa Sukabungah ada 5 Pondok Pesantren, dengan ada nya sosialisasi Perda ini mampu menjadi benteng untuk pondok pesantren bahwa pesantren kini memiliki kekuatan hukum”, ujar Didin.

Lebih lanjut Didin menambahkan bahwa di desa nya ada satu kendala yaitu akses jalan menuju pesantren. ” Ada satu potensi pondok pesantren di desa sukabungah namun kendala nya posisi pondok pesantren tersebut jauh dari jalan utama, tidak ada akses jalan menuju pesantren karena tanah yang akan dijadikan akses jalan menuju pesantren milik warga”, tambah Didin.

” Selain sosialisasi perda, Bapak Akhmad Marjuki berkenan untuk memberikan kesempatan bagi kami warga desa Sukabungah untuk menyampaikan aspirasi”, tutup Didin.

Selain itu, salah satu warga yang turut hadir dalam giat penyebarluasan Perda No 1 Tahun 2021 yang juga merupakan pendiri pondok pesantren Thorikatul Huda mengungkapan agar pondok pesantren yang di kelolanya agar memilki unit usaha yaitu pengelolaan limbah berbasis ekonomis.

” Saya sedang berencana akan membuat unit usaha di pondok pesantren berupa pengelolaan sampah berupa plastik untuk dijadikan bahan bakar” ungkap Muhsin.

Kemudian, di penghujung kegiatan Sosper kali ini, Akhmad Marjuki selaku Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat menanggapi aspirasi warga tersebut.

” Semua Aspirasi Bapak dan Ibu yang sudah disampaikan ke saya akan diperjuangkan karena ini merupakan amanah untuk saya dan sudah menjadi tugas saya sebagai Anggota Dewan Komisi 4 DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menampung aspirasi dan kemudian untuk di tindak lanjuti “, tutup Akhmad Marjuki.

Setiap Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat memiliki tugas untuk melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Pemerintah Daerah Jawa Barat.(Ratna D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *