DetikSR.Id MUSIRAWAS – Seperti diberikan media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id terbitan, Rabu (17/12/2025), penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) dengan Tembusan Karo Mabes Polri, Irwasda Polda, Kapolda, Kemudian Propam Polda.
Ternyata Kuasa Hukum terdakwa Yatman warga Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, juga melaporkan kelakuan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus terdakwa Yatman saat proses penyidangan tipiring Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Dimana dalam pengadilan tersebut, dijauhkan juga keluarga atau istri dari Yatman untuk dijadikan saksi.
” Karena kenapa, selama 3 hari sebelum kejadian tersebut Pak Yatman itu tidak pergi ke kebun, mengingat ada 40 hari meninggalnya Ibunya Pak Yatman. Akan tetapi itu tidak diperbolehkan oleh majelis Hakim bahkan diminta untuk meninggalkan ruangan,” timpalnya. Jadi saat itu sambungnya lagi, pihak keluarga tidak boleh memberikan keterangan oleh Majelis Hakim.
“Padahal sudah ada aturan, dimana dalam KUHP itu boleh dijadikan saksi dari pihak keluarga walaupun bobot keterangannya”, tegas Kuasa Hukum terdakwa Yatman yakni Badai Beni Kuswanto didampingi Fachri Yuda Husaini kepada awak, Rabu (17/12/2025).
Jadi lanjut Badai, dengan adanya laporan tersebut, diharapkan KJ dapat menyikapi prilaku para hakim khususnya Majelis Hakim yang menangani perkara terdakwa Yatman ini. Kita harapkan kedepan tidak ada lagi Yatman Yerman mengalami penderitaan serupa “, ungkap Badai dan Fachri Yuda Husaini.
Dijelaskan kasus Eriglish (United Statesi yang membawa derita terdakwa Yatman ini berawal, kasus pencurian yang menimpa kliennya hingga menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau dengan vonis 1 bulan pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu.
Terdakwa Yatman menjalani sidang tersebut dalam kasus pencurian 5 janjang buah sawit senilai Rp 134.400 milik PT Evan Lestari di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Hingga dengan vonis tersebut membuat pihak keluarga Yatman melakukan aksi unjuk rasa ke PN Lubuk Linggau dan mengaku terdakwa tidak melakukan pencurian.
“Jadi agaknya kalau untuk pencurian buah sawit dengan Rp 134.400 itu sepertinya agak tidak mungkin dilakukan oleh Pak Yatman,” pungkasnya.
Kuasa Hukum terdakwa, Badai Beni Kuswanto dan Fachri Yuda Husaini sembari menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan anggota Pansus diduga dari pihak PT Evan Lestari karena mengancam terdakwa Yatman menggunakan senjata api. (Rif’at Achmad).






