Unit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

Berita Daerah80 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan mengamankan seorang pria berinisial AA (57) pada Selasa (28/7/2026).

” Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/270/VII/2026/SPKT/RES LLG/POLDA SUMSEL tertanggal 12 Juli 2026 ” ujar AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim, AKP M. Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) , IPDA Dio Firmansyah kepada awak media, Rabu(29/7/2026).

Dijelaskan, peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur
tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan hukum.

Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M. Kurniawan Azwar bersama Kanit PPA dan personel Unit PPA, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya penyidik menetapkan AA sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai handuk warna ungu, satu botol body lotion merek Marina, satu lembar kaus warna hitam, satu lembar celana panjang warna hitam bermotif lingkaran, satu buah bra warna merah, satu buah celana dalam warna abu-abu, serta satu buah ikat pinggang warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan polisi, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, penetapan serta pemeriksaan tersangka, hingga penahanan dan pemberkasan perkara.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyelesaikan pemberkasan, serta melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *