Zulhas: Tegaskan Larangan Open Dumping Nasional Pelanggar Terancam Sanksi dan Penalti Bantargebang Jadi Pengolah Sampah Berbasis Energi

Berita126 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah pusat mempercepat transformasi pengelolaan sampah nasional dengan menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang selama ini masih terjadi di sejumlah tempat pemrosesan akhir (TPA), termasuk di TPST Bantargebang, Bekasi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan bahwa pihak yang masih menerapkan sistem tersebut akan dikenai sanksi dan penalti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas saat menghadiri Apel Siaga “Jaga Jakarta Pilah Sampah” di kawasan Monas, Jakarta, pada (21/6/2026). Menurutnya, metode open dumping tidak lagi dapat dipertahankan karena terbukti gagal menyelesaikan persoalan sampah yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Open dumping sudah tidak boleh. Jadi nanti seperti Bantargebang akan ditutup, tidak boleh lagi,” tegas Zulhas.

Zulhas menilai praktik menumpuk sampah tanpa pengolahan hanya memindahkan masalah lingkungan ke masa depan. Selain menimbulkan pencemaran, metode tersebut juga menyebabkan emisi gas rumah kaca dalam jumlah besar.

Karena itu, pemerintah mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah melalui pemilahan sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga, lingkungan RT/RW, hingga tingkat kelurahan.

Menurut Zulhas, langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menggerakkan masyarakat untuk memilah sampah merupakan strategi penting agar proses pengolahan sampah menjadi lebih efektif.

“Kalau kita bisa memilah, maka dengan cepat urusan lainnya bisa kita selesaikan,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tengah menyiapkan pembangunan fasilitas Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai daerah.

Salah satu proyek utama berada di kawasan TPST Bantargebang yang selama ini menjadi lokasi penampungan utama sampah Jakarta.
Proyek tersebut akan menggunakan teknologi insinerator modern yang mampu mengolah sampah menjadi energi listrik sekaligus mengurangi volume sampah secara signifikan.

Tidak hanya di Jakarta, pembangunan fasilitas serupa juga direncanakan di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.
“Insyaallah tahun 2028 persoalan sampah Jakarta bisa selesai melalui insinerator Bantargebang,” kata Zulhas.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah mengeluarkan kebijakan penghentian praktik open dumping di seluruh Indonesia.
Seluruh pemerintah daerah diwajibkan menghentikan metode tersebut paling lambat 1 Agustus 2026.

Zulhas menegaskan bahwa daerah atau pengelola fasilitas sampah yang masih melakukan open dumping setelah batas waktu tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga penalti sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau open dumping masih seperti sekarang, tentu akan kena penalti. Ada undang-undangnya sekarang,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa Jakarta tengah menyiapkan tiga fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah sebagai bagian dari strategi besar pengelolaan sampah ibu kota.

Ketiga fasilitas tersebut direncanakan berlokasi di:
1. Bantargebang.
2. Tanjungan.
3. Sunter

Selain itu, proyek Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang juga akan tetap dilanjutkan. Teknologi RDF mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif yang dapat digunakan oleh industri.

Menurut Pramono, jika seluruh proyek berjalan sesuai jadwal, maka persoalan sampah Jakarta yang mencapai sekitar 9.000 ton per hari dapat tertangani secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
“Neraca sampah di Jakarta yang 9.000 ton per hari mudah-mudahan tahun depan sudah akan tertangani dengan baik,” katanya.

Pramono menjelaskan bahwa keberhasilan pembangunan PSEL dan fasilitas RDF tidak hanya mampu mengelola sampah harian Jakarta, tetapi juga mengurangi timbunan sampah lama yang telah menggunung di Bantargebang selama puluhan tahun.

Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 55 juta ton sampah di kawasan tersebut dengan ketinggian mencapai 60 meter.
Jika seluruh proyek berjalan sesuai rencana, pada tahun 2029 pengelola sudah dapat mulai mengambil sampah lama dari gunungan tersebut untuk diolah menjadi energi.

“Kemungkinan di tahun 2029 pengambilan sampah sudah mulai harus mengambil dari Bantargebang sendiri yang sekarang sudah hampir ada 55 juta ton sampah dengan ketinggian sekitar 60 meter,” ujar Pramono.

Open dumping adalah metode pembuangan sampah dengan cara menumpuk atau menghamparkan sampah di area terbuka tanpa proses pengolahan, pemilahan, pengamanan, maupun pelapisan tanah.

Metode ini telah lama dianggap sebagai cara pengelolaan sampah yang paling berisiko dan dilarang melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Beberapa dampak negatif open dumping antara lain:

* Pencemaran air tanah akibat cairan lindi (leachate) yang mengandung zat beracun.

* Pencemaran udara karena pembusukan sampah menghasilkan gas berbahaya.

* Meningkatkan risiko penyakit akibat berkembangnya lalat, tikus, dan mikroorganisme patogen.

* Menimbulkan bau menyengat yang mengganggu masyarakat sekitar.

* Berkontribusi terhadap perubahan iklim melalui emisi gas rumah kaca.

TPST Bantargebang juga menjadi perhatian internasional karena tingginya emisi gas metana yang dihasilkan dari proses pembusukan sampah organik.

Berdasarkan laporan lembaga riset internasional UCLA Emmett Institute, kawasan tersebut tercatat sebagai salah satu sumber emisi metana terbesar di dunia, dengan estimasi pelepasan sekitar 6,3 metrik ton gas metana per jam ke atmosfer.

Metana (CHâ‚„) merupakan gas rumah kaca yang memiliki daya pemanasan jauh lebih kuat dibanding karbon dioksida dalam jangka pendek. Karena itu, pengurangan emisi dari sektor persampahan menjadi salah satu target penting dalam upaya pengendalian perubahan iklim.

Kebijakan penghentian open dumping serta pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi menandai perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah Indonesia.

Pemerintah berharap kombinasi antara pemilahan sampah dari sumber, teknologi RDF, dan pembangkit listrik tenaga sampah dapat mengurangi ketergantungan terhadap TPA konvensional sekaligus menghasilkan energi terbarukan.

Apabila seluruh proyek berjalan sesuai target, Jakarta diproyeksikan menjadi salah satu kota pertama di Indonesia yang mampu mengelola sebagian besar sampahnya melalui teknologi pengolahan modern dan mengurangi beban lingkungan yang selama ini ditanggung oleh TPST Bantargebang.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *