2 Begal Sadis 12 TKP di Karawang Dibekuk, Korban Ditendang ke Parit

Berita Daerah40 Dilihat

DetikSR.id Karawang – Satreskrim Polresta Karawang berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang kerap meresahkan para pengguna jalan di wilayah Kabupaten Karawang.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas masing-masing berinisial APP dan SJ. Aksi kejahatan mereka terungkap usai polisi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP / B/12/IX/2026 / SPKT / POLSEK CILAMAYA / POLRESTA KARAWANG / POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 September 2026.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menegaskan bahwa jajarannya akan menindak tegas tanpa kompromi setiap bentuk kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan warga. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli serta pengamanan di titik-titik rawan aksi pembegalan.

Salah satu peristiwa pembegalan terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekira pukul 02.30 WIB. Lokasi kejadian berada di jalan pematang sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Kala itu, korban bernama Tarwan (55), seorang buruh harian lepas asal Ciasem, Subang, menjadi sasaran keberingasan komplotan pelaku. Korban diadang dan dianiaya saat tengah melintas di kawasan sepi tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, modus operandi pelaku ter terbilang sadis. Pelaku yang berjumlah tiga orang mengendarai sepeda motor memepet kendaraan korban. Pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke dalam parit atau got.

Setelah korban tak berdaya, salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis golok untuk menakut-nakuti korban. Pelaku lantas membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik korban, sementara pelaku lainnya mengawal dari belakang menggunakan sepeda motor sarana.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa komplotan ini merupakan spesialis begal jalanan. Sepak terjang mereka tercatat telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang tahun 2026,” jelas Kapolresta, Jumat 18 September 2026.

Sebagian besar lokasi sasaran mereka berada di kawasan pematang sawah yang sepi, seperti di daerah Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Ranggon, hingga kawasan Jalan Baru. Dari belasan TKP tersebut, para pelaku berhasil menggasak puluhan unit sepeda motor matik berbagai jenis.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok yang digunakan untuk mengancam korban, satu unit motor Honda Beat Deluxe sebagai sarana kejahatan, serta satu unit motor Honda Beat hitam milik korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(Rtn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *