DetikSR.id Banjarbaru, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut sedikitnya 30 perusahaan tengah diproses dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026.
Jika terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum, perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi menghadapi kewajiban pembayaran kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan dengan nilai keseluruhan yang diperkirakan mencapai hampir Rp15 triliun.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, dari nilai tersebut, sekitar Rp5 triliun merupakan potensi kerugian negara, sedangkan hampir Rp10 triliun lainnya berkaitan dengan kebutuhan pemulihan lingkungan akibat dampak karhutla.
“Sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk pemulihan lingkungan,” kata Jumhur seusai meninjau penanganan karhutla di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada (24/8/2026).
Menurut Jumhur, proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla tersebut telah berjalan secara nasional.
Pemerintah tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman api, tetapi juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
“Sudah berjalan ya. Kita sekarang ini sudah ada 30-an perusahaan yang diproses,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara perusahaan terkait karhutla sebenarnya bukan baru dimulai pada 2026. Proses penegakan hukum juga telah dilakukan pemerintah sejak 2025. Namun, pada 2026 terdapat sekitar 30 perusahaan yang telah masuk dalam proses penegakan hukum terkait dugaan pembakaran atau kejadian kebakaran lahan.
“Mereka harus membayar kerugian negara dan pemulihan lingkungan,” tutur Jumhur.
KLH menegaskan, besarnya potensi nilai tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar memadamkan api. Ketika suatu perusahaan terbukti bertanggung jawab melalui proses hukum, terdapat konsekuensi berupa kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara sekaligus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.
Dalam kesempatan tersebut, Jumhur juga menyampaikan perkembangan karhutla di Kalimantan Selatan sepanjang 2026. Hingga saat ini, luas lahan yang terbakar di provinsi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 8.000 hektare.
Meski angka tersebut cukup besar, Jumhur menyebut luas karhutla Kalsel pada 2026 masih jauh lebih rendah dibandingkan kondisi pada 2023.
Pada tahun tersebut, luas lahan yang terbakar di Kalimantan Selatan mencapai sekitar 190.000 hektare.
“Dari luas 8.000 hektare ini, ya kita berharap tidak sampai seperti 2023, dan semoga jauh dari angka itu,” kata Jumhur.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat sinergi untuk mencegah kebakaran meluas. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, serta dunia usaha dinilai memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan dan penanganan karhutla sejak dini.
Menurut Jumhur, pengendalian karhutla harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika kebakaran telah terjadi.
Upaya mitigasi sebelum bencana menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah kebakaran berkembang menjadi lebih luas.
Jumhur menilai kondisi karhutla di Kalimantan Selatan pada 2026 menunjukkan adanya hasil dari berbagai upaya mitigasi yang dilakukan sebelum dan ketika kebakaran terjadi. Penanganan cepat di lapangan dinilai membantu mencegah api meluas ke kawasan yang lebih besar.
“Artinya ada30 Perusahaan Diproses Terkait Karhutla, Potensi Kerugian Negara dan Pemulihan Lingkungan Capai Rp15 Triliun
Banjarbaru, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut sedikitnya 30 perusahaan tengah diproses dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026.
Jika terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum, perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi menghadapi kewajiban pembayaran kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan dengan nilai keseluruhan yang diperkirakan mencapai hampir Rp15 triliun.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, dari nilai tersebut, sekitar Rp5 triliun merupakan potensi kerugian negara, sedangkan hampir Rp10 triliun lainnya berkaitan dengan kebutuhan pemulihan lingkungan akibat dampak karhutla.
“Sekitar Rp5 triliun untuk kerugian negara dan hampir Rp10 triliun untuk pemulihan lingkungan,” kata Jumhur seusai meninjau penanganan karhutla di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada (24/8/2026).
Menurut Jumhur, proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla tersebut telah berjalan secara nasional.
Pemerintah tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman api, tetapi juga menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
“Sudah berjalan ya. Kita sekarang ini sudah ada 30-an perusahaan yang diproses,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara perusahaan terkait karhutla sebenarnya bukan baru dimulai pada 2026. Proses penegakan hukum juga telah dilakukan pemerintah sejak 2025. Namun, pada 2026 terdapat sekitar 30 perusahaan yang telah masuk dalam proses penegakan hukum terkait dugaan pembakaran atau kejadian kebakaran lahan.
“Mereka harus membayar kerugian negara dan pemulihan lingkungan,” tutur Jumhur.
KLH menegaskan, besarnya potensi nilai tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar memadamkan api. Ketika suatu perusahaan terbukti bertanggung jawab melalui proses hukum, terdapat konsekuensi berupa kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara sekaligus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.
Dalam kesempatan tersebut, Jumhur juga menyampaikan perkembangan karhutla di Kalimantan Selatan sepanjang 2026. Hingga saat ini, luas lahan yang terbakar di provinsi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 8.000 hektare.
Meski angka tersebut cukup besar, Jumhur menyebut luas karhutla Kalsel pada 2026 masih jauh lebih rendah dibandingkan kondisi pada 2023.
Pada tahun tersebut, luas lahan yang terbakar di Kalimantan Selatan mencapai sekitar 190.000 hektare.
“Dari luas 8.000 hektare ini, ya kita berharap tidak sampai seperti 2023, dan semoga jauh dari angka itu,” kata Jumhur.
Ia meminta seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat sinergi untuk mencegah kebakaran meluas. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, serta dunia usaha dinilai memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan dan penanganan karhutla sejak dini.
Menurut Jumhur, pengendalian karhutla harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika kebakaran telah terjadi.
Upaya mitigasi sebelum bencana menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah kebakaran berkembang menjadi lebih luas.
Jumhur menilai kondisi karhutla di Kalimantan Selatan pada 2026 menunjukkan adanya hasil dari berbagai upaya mitigasi yang dilakukan sebelum dan ketika kebakaran terjadi. Penanganan cepat di lapangan dinilai membantu mencegah api meluas ke kawasan yang lebih besar.
“Artinya ada keberhasilan kerja-kerja mitigasi sebelum bencana, ya, dan juga atas tentunya ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan kehendak-Nya tidak menyebar dengan luas,” ujarnya.
Selain langkah mitigasi dan kesiapsiagaan di lapangan, kondisi cuaca juga turut memengaruhi perkembangan karhutla. Waktu turunnya hujan menjadi salah satu faktor alam yang dapat membantu mengendalikan titik api dan mencegah kebakaran meluas.
Meski demikian, pemerintah tidak ingin bergantung pada faktor alam. Upaya pencegahan, patroli, pemadaman dini, koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan terus diperkuat.
Pemerintah menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu instrumen penting dalam pengendalian karhutla secara nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab tidak lepas dari kewajiban untuk menanggung dampak yang ditimbulkan.
Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya diarahkan untuk menghentikan api, tetapi juga memastikan kawasan yang terdampak dapat dipulihkan serta kerugian yang timbul dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Jumhur menegaskan pemerintah akan mempertahankan langkah mitigasi dan penanganan karhutla secara konsisten. Upaya tersebut diperlukan agar kebakaran tidak kembali mencapai skala luas seperti yang terjadi pada 2023, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.
Pemerintah juga terus mendorong sinergi seluruh pihak dalam mencegah munculnya kebakaran baru. Penanganan sejak dini, peningkatan pengawasan terhadap wilayah rawan, serta proses hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan dampak karhutla di Indonesia.
Ervinna keberhasilan kerja-kerja mitigasi sebelum bencana, ya, dan juga atas tentunya ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan kehendak-Nya tidak menyebar dengan luas,” ujarnya.
Selain langkah mitigasi dan kesiapsiagaan di lapangan, kondisi cuaca juga turut memengaruhi perkembangan karhutla. Waktu turunnya hujan menjadi salah satu faktor alam yang dapat membantu mengendalikan titik api dan mencegah kebakaran meluas.
Meski demikian, pemerintah tidak ingin bergantung pada faktor alam. Upaya pencegahan, patroli, pemadaman dini, koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan terus diperkuat.
Pemerintah menempatkan penegakan hukum sebagai salah satu instrumen penting dalam pengendalian karhutla secara nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab tidak lepas dari kewajiban untuk menanggung dampak yang ditimbulkan.
Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya diarahkan untuk menghentikan api, tetapi juga memastikan kawasan yang terdampak dapat dipulihkan serta kerugian yang timbul dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Jumhur menegaskan pemerintah akan mempertahankan langkah mitigasi dan penanganan karhutla secara konsisten. Upaya tersebut diperlukan agar kebakaran tidak kembali mencapai skala luas seperti yang terjadi pada 2023, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.
Pemerintah juga terus mendorong sinergi seluruh pihak dalam mencegah munculnya kebakaran baru. Penanganan sejak dini, peningkatan pengawasan terhadap wilayah rawan, serta proses hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan dampak karhutla di Indonesia.
Ervinna






