Presiden Prabowo Ancam Cabut Seluruh Izin Korporasi Yang Terbukti Terlibat Karhutla

Berita91 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras kepada korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan maupun pihak mana pun yang terbukti sengaja menyebabkan atau memerintahkan pembakaran lahan.

Prabowo memerintahkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap korporasi yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Jika ditemukan bukti pelanggaran, pemerintah siap menjatuhkan sanksi tegas, termasuk mencabut seluruh izin perusahaan.

“Apalagi kalau ada korporasi yang menyuruh, itu saya minta polisi, kejaksaan, selidiki. Intelijen, selidiki, ya. Kalau ada indikasi, segera laporan, kita segera cabut,” kata Prabowo pada (24/8/2026).

Presiden menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut berlaku bagi siapa pun tanpa memandang besar kecilnya perusahaan. Menurutnya, korporasi yang terbukti memberikan perintah atau terlibat dalam praktik pembakaran lahan harus menghadapi konsekuensi hukum.

“Siapa pun, korporasi apa pun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main, ya. Tolong kepolisian, saya kira di sini main peran yang sangat penting,” tegasnya.

Prabowo juga meminta aparat di lapangan meningkatkan pengawasan dan mencegah praktik pembakaran lahan secara sengaja, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat.

Ia menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, terutama di tingkat desa, mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat.

“Kasih penjelasan, edukasi ke semua unsur, di semua desa, beri penjelasan bahwa membakar lahan adalah dilarang keras,” ujar Prabowo.

Di sisi lain, Prabowo mengatakan pemerintah tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga akan membantu masyarakat yang membutuhkan lahan untuk kegiatan pertanian.

Masyarakat yang hendak membuka lahan diminta melapor kepada pemerintah daerah, mulai dari kepala desa, camat, hingga bupati. Pemerintah bersama TNI dan Polri akan membantu proses pembukaan lahan dengan cara yang tidak menimbulkan risiko kebakaran.

“Kalau mereka butuh untuk buka lahan, mereka laporan ke kepala desa, camat, bupati, nanti pemerintahnya akan bantu mereka. TNI dan Polri akan membantu pemerintah daerah, membantu rakyat, diorganisir per kelompok tani,” jelas Prabowo.

Menurutnya, dukungan pembiayaan juga dapat dilakukan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun koperasi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak membuka lahan secara sembarangan atau menggunakan metode pembakaran.
“Biayanya bisa melalui KUR, koperasi, tapi tidak boleh mereka liar,” pungkasnya.

Pernyataan tegas Presiden tersebut disampaikan setelah pemerintah mengungkap adanya sejumlah korporasi yang sedang diselidiki terkait karhutla di Kalimantan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya mengungkapkan terdapat empat korporasi yang saat ini menjalani proses penyelidikan karena diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

“Ya, yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat,” kata Prasetyo.

Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 22 Agustus 2026.
Prasetyo menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak perusahaan maupun pihak lain yang terbukti melanggar hukum dan menjadi penyebab terjadinya karhutla.

Salah satu sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pencabutan izin operasional perusahaan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan pelanggaran.

“Kalau ditemukan pelanggaran, kita tidak akan ragu-ragu, akan kita tindak dan mungkin sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan penindakan terhadap pelaku karhutla merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo. Pemerintah menekankan bahwa tindakan pidana yang berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan harus diproses sesuai hukum.

Menurutnya, penindakan tidak hanya ditujukan kepada individu yang melakukan pembakaran, tetapi juga korporasi atau pihak lain yang memberikan perintah, arahan, maupun melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Berkenaan dengan tindak-tindak yang masuk kategori tindak pidana memang di dalam dua rapat koordinasi tadi itu menjadi salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak,” ujar Prasetyo.

“Baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Itu menjadi salah satu penekanan,” sambungnya.

Untuk saat ini, empat korporasi yang berada di Kalimantan Barat disebut tengah dalam proses penyelidikan. Pemerintah masih melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya perusahaan lain yang diduga berkaitan dengan karhutla di wilayah berbeda.

Prasetyo menyebut informasi mengenai dugaan keterlibatan korporasi di Kalimantan Tengah masih menunggu laporan lebih lanjut dari aparat penegak hukum setempat.

“Nanti kalau nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng,” kata Prasetyo.

Dengan arahan Presiden tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penanganan karhutla akan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pencegahan dan penegakan hukum.

Masyarakat akan diberikan edukasi serta bantuan dalam membuka lahan secara aman, sementara pihak yang terbukti sengaja menyebabkan atau memerintahkan pembakaran akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah juga menempatkan aparat penegak hukum sebagai bagian penting dalam memastikan praktik pembakaran lahan tidak dilakukan secara bebas, termasuk oleh korporasi yang memiliki aktivitas usaha di wilayah rawan karhutla.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *