593 BPD Resmi Dilantik, ABPEDNAS Jeneponto Serukan BPD Berdaya, Desa Mandiri

Berita Daerah131 Dilihat

DetikSR.id JENEPONTO SULSEL — Sebanyak 593 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Jeneponto resmi dilantik oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, Kamis, 25 September 2026.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Jeneponto dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto serta berbagai unsur masyarakat dan organisasi yang memiliki perhatian terhadap pembangunan desa.

Momentum tersebut mendapat perhatian dari Dr. Sulaeman Natsir, S.Kom., MAP., selaku Ketua Umum DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Jeneponto.

Hadir secara langsung bersama jajaran pengurus DPC ABPEDNAS Jeneponto, Dr. Sulaeman menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada 593 anggota BPD yang resmi dilantik.
“Atas nama Pengurus DPC ABPEDNAS Kabupaten Jeneponto, kami mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh anggota BPD yang hari ini dilantik. Semoga amanah dalam menjalankan tugas serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat desa,” ujar Dr. Sulaeman.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto yang telah melaksanakan pelantikan anggota BPD hasil pemilihan BPD secara serentak yang berlangsung beberapa bulan sebelumnya.

Menurutnya, pelantikan ini menjadi momentum penting karena sejumlah agenda strategis pemerintahan dan pembangunan desa membutuhkan peran aktif BPD sesuai tugas dan fungsinya.

BPD Berdaya, Desa Mandiri

Dr. Sulaeman menegaskan bahwa BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD bukan hanya lembaga yang hadir secara administratif, tetapi memiliki fungsi strategis dalam menyuarakan kepentingan masyarakat dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa.
“Peran dan fungsi BPD di desa sebagai unsur pemerintahan desa sangat penting dan strategis untuk mendorong percepatan kemajuan desa melalui kerja sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah desa,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap anggota BPD yang baru dilantik dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana amanat regulasi.
Terutama dalam mengelola dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa, pembentukan dan penetapan peraturan desa, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pembangunan desa.
“Yang terpenting bagaimana teman-teman BPD yang dilantik hari ini bisa segera menjalankan fungsi dan tugas BPD sebagaimana amanat regulasi,” tambahnya.

Sinergi dengan Pemerintah Desa Tetap Jaga Marwah Pengawasan

Dr. Sulaeman menilai keberhasilan pembangunan desa membutuhkan hubungan kerja yang harmonis antara BPD dan pemerintah desa.
Namun, sinergi tersebut harus tetap dibangun dalam koridor tugas dan fungsi masing-masing.
“Mengingat BPD adalah unsur pemerintahan desa, maka kerja sinergi dan kolaborasi yang harmonis BPD dengan pemerintah desa menjadi kata kunci kesuksesan pembangunan di desa, tanpa kehilangan marwah sebagai unsur pengawasan pembangunan desa,” tegasnya.

Menurutnya, BPD dan pemerintah desa harus mampu membangun hubungan kelembagaan yang sehat, konstruktif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Anggota BPD Diminta Tingkatkan Kapasitas

Lebih jauh, Ketua DPC ABPEDNAS Jeneponto tersebut mengingatkan bahwa tugas dan fungsi BPD bukan sesuatu yang ringan. Karena itu, peningkatan kapasitas anggota BPD menjadi kebutuhan penting agar setiap anggota mampu menjalankan tugas secara optimal.
“Harapan kami dari Pengurus ABPEDNAS, mengingat fungsi dan tugas BPD yang tidak ringan, maka anggota BPD wajib meningkatkan kapasitasnya dalam melaksanakan tugas,” katanya.

Ia juga mendorong anggota BPD untuk membangun jejaring dengan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Termasuk memperkuat peran advokasi terhadap kepentingan masyarakat desa, khususnya dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa.
ABPEDNAS Siap Jadi Mitra Strategis
Untuk mendukung penguatan kapasitas dan kelembagaan BPD, DPC ABPEDNAS Kabupaten Jeneponto menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan seluruh anggota BPD.
“DPC ABPEDNAS Jeneponto sebagai wadah berhimpun anggota BPD tentu siap bersinergi menjadi mitra dan jejaring strategis seluruh anggota BPD,” ungkap Dr. Sulaeman.

Ia berharap jejaring tersebut dapat menjadi ruang bersama bagi anggota BPD untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat kelembagaan, membangun kolaborasi, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat desa.
“Dengan jejaring ini, insya Allah kita bisa wujudkan BPD Berdaya, Desa Mandiri, Jeneponto Bahagia,” harapnya.
ABPEDNAS Akan Diperkuat hingga Tingkat Kecamatan
Sebagai langkah konkret, DPC ABPEDNAS Kabupaten Jeneponto dalam waktu dekat akan mengupayakan agar seluruh anggota BPD dapat terdaftar dalam keanggotaan ABPEDNAS.
Selain itu, DPC ABPEDNAS juga akan mendorong pembentukan kepengurusan hingga tingkat kecamatan atau Dewan Pengurus Kecamatan (DPK).
“Dalam waktu dekat DPC ABPEDNAS akan mengupayakan seluruh anggota BPD untuk terdaftar dalam keanggotaan ABPEDNAS serta membentuk kepengurusan ABPEDNAS sampai ke tingkat kecamatan atau DPK,” tutupnya.
Pelantikan 593 anggota BPD tersebut diharapkan menjadi momentum penguatan kelembagaan pemerintahan desa di Kabupaten Jeneponto.
Dengan semangat kolaborasi, peningkatan kapasitas, penguatan jejaring, serta pengawalan aspirasi masyarakat, BPD diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
BPD Berdaya, Desa Mandiri, Jeneponto Bahagia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *