DetikSR.Id Lubuk Linggau – Genderang perang pemberantasan peredaran narkoba terus ditabuh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ).
Hal terbukti,Senin (03/06/2024) sekitar pukul 15.00 wib di tempat kejadian perkara ( TKP ) Jalan Kaligesik Rt 01 Kelurahan Watrevang Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, melalui Tim under cover dari Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau melalui berhasil menyergap tersangka Zainul Abidin (35) warga Dusun II Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas(Mura).
Barang bukti berhasil disita berupa 1 (satu) plastic klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor *10,52 gram* Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP / A – 25 / VI / 2024/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMATERA SELATAN.Tanggal 03 Juni 2024 ” , ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha S.H, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nopera Enam Jaya, SH.M.Si didampingi Kanit Idik I , Ipda Prayitno dan anggota dirilis Humas Polres Lubuk Linggau Jumat (07/06/2024).
Mantan Kapolsek Bulang Tengah Suku (BTs) Ulu Polres Musi Rawas ini menjelaskan, terungkapnya perbuatan tersangka yang dapat merusak anak bangsa tersebut berawal, laporan dari masyarakat adanya kegiatan yang mencurigakan terindikasi transaksi Narkoba.
Kemudian tampa buang waktu, Tim Opsnal Satreskoba Polres Lubuk Linggau langsung Ia pimpin lakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan, sebelumnya didahului dengan Tim under cover dan akhirnya membuahkan hasil dan menangkap tersangka di TKP bersama dengan barang bukti.
” Pelaku disangkakan Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, Membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I Dan atau Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (*PENGEDAR*) ” pungkasnya. ( Rif ).