Diduga Kedapatan Simpan 10,57 Gram Narkoba, Roma Irama Ditangkap Polisi Muratara

Berita Daerah23 Dilihat

DetikSR.Id MURATARA – Roma Irama(43) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), harus merasakan dinginnya rumah tahanan ( Rutan ) Mapolres Muratara, pasalnya ia ditangkap Sat Resnarkoba Polres Muratara Polda Sumsel diduga Kedapatan menyimpang narkoba jenis sabu-sabu berat bruto 10,57 gram.

” Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/- 29/VIII/2025 /SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 05 Agustus 2025 “, ujar Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra didampingi Kasi Humas, juga menjabat PS KBO Satresnarkoba , Ipda Didian Perkasa, Selasa(05/08/2025). Tersangka ditangkap ditempat kajadian perkara ( TKP ), di sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Selasa (05/08/2025)
sekira Pukul 15.00 Wib.

Dijelaskan Kasat pengungkapan kasus dugaan pengedaran barang haram dapat merusak bermula dapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terdapat transaksi Narkotika, lalu pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas, kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku, pihak petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku sedang berada di tempat tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya, lalu didapati barang bukti yang terletak didekat Tersangka sebanyak, 14 (Empat Belas) Bungkus Plastik Klip Bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 10,57 (Sepuluh Koma Lima Puluh Tujuh) Gram. yang mana barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.

” Tersangka status pengedar dan positif narkoba hasil tes urine ini melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *