Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 102,19 Gram Antar Propinsi

Berita Daerah76 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Perang terhadap penyalahgunaan barang haram perusak anak bangsa terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Lubuk Linggau dibawa Komando AKP Muhammad Romi sebagai Kasat Resnarkoba. Hal ini terbukti , berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja antar propinsi berat bruto 102,19 gram , Jumat(05)09/2025) sekira pukul 00.50 Wib.

Adapun terduga pelaku yakni Edwin Maryadi (44) warga Gang Damai II No.05 Rt.05 Rw.01 Kelurahan . Pengantungan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. ” Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 58 / IX / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 05 September 2025 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Muhammad Romi, SH.MH didampingi Humas Polres Lubuk Linggau , Kamis (09/09/2025).

Dijelaskan Kasat, tersangka berstatus pengedar / Kurir ditangkap di tempat kejadian perkara ( TKP ), di Jalan Garuda Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau. ” Tersangka ditangkap pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 yang lalu sekira pukul 00.50 Wib ” ujar Kasat.

Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening yang berisikan tanaman kering yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto  101 Gram (seratus satu ) Gram tersimpan didalam kantong jaket bagian depan sebelah kiri tersangka, 2 (dua) lintingan yang diduga berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 1,19 gram ditemukan di dalam kotak rokok MERK SEVEN, 1 (satu) kotak kertas Papier yang ditemukan didalam tas pinggang yang tersangka gunakan, 1 (satu) bilah senjata tajam yang ditemukan di pinggang sebelah kanan tersangka, Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan Penyidikan.

” Tersangka dikenakan
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *