Informasi Pelayanan Paspor di Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi Jawa Barat

Berita26 Dilihat

DetikSR.id Bekasi, Yuk kita gali informasi cara layanan percepatan paspor di kantor imigrasi kelas 1 Non TPI Bekasi yang beralamat di jalan perjuangan No. 100 Rt/Rw 02/01 Tlk Pucung kecamatan bekasi Utara kota Bekasi Jawa barat.

Adapun pelayanan paspor di imigrasi kelas 1 non TPI Bekasi sebagai berikut, syarat dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu. Jum at, 24 Oktober 2025.

Persyaratan dokumen yang harus disiapkan bagi paspor baru, Antara lain, KTP Elektronik, kartu keluarga, Akte kelahiran/ijazah sekolah/buku nikah.

Persyaratan dokumen yang harus disiapkan bagi paspor pergantian, Antara lain, KTP elektronik dan paspol lama

Persyaratan paspor anak dibawah umur 17 tahun, Antara lain :

Paspor baru
– E – KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akte lahir anak, buku nikah orang tua, paspor orang tua

Paspor pergantian
– paspor lama anak, E – KTP kedua orang tua, kartu keluarga, akte lahir anak, buku nikah orang tua, paspor orang tua.

Adapun paspor rusak, antara lain melampirkan, E – KTP, kartu keluarga, akte kelahiran/ijazah, /buku nikah dan paspor rusak.

(Wajib membawa persyaratan dokumen asli dan fhotcopy serta tidak ada perbedaan pada dokumen)
Persyaratan paspor hilang antara lain melampirkan, E – KTP, kartu keluarga, akte kelahiran/ijazah/buku nikah, surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

(Wajib membawa persyaratan dokumen asli dan Fhotcopy, serta tidak ada perbedaan pada dokumen). Adapun tata cara mendaftar pengurusan paspor

1. Mendaftar antrian secara online
– untuk paspor baru dan pergantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui aplikasi M pasport yang terdapat di playstore atau Appstore
– Untuk permohonan paspor hilang dan rusak dapat mendatangi langsung kantor imigrasi dengan kuota yang telah disediakan.

2. Datang dengan sesuai jadwal
– Pemohon datang kekantor imigrasi Bekasi sesuai jadwal yang sudah dipilih pada aplikasi M paspor dan menunjukkan kepetugas bukti pendaftar serta dokumen persyaratan asli. Mengisi formulir yang telah disediakan dan membawa materai Rp. 10.000., (1 lembar).

3. Wawancara dan Fhoto

4. Paspor selesai
– Paspor biasa – 3 hari kerja setelah pembayaran sesuai dengan SOP
– Paspor elektronik – 4 hari kerja setelah pembayaran
– Pengambilan paspor menunjukkan bukti pembayaran.

Menurut pantauan awak media dilapangan pelayanan Kantor imigrasi kelas 1 non TPI Bekasi Jawa Barat kini semakin nyaman dengan pelayanan yang cukup ramah dan baik kepada para pengunjung.

Demikian yang bisa disampaikan dan kami rangkum menurut semoga menjadi informasi yang bermanfaat buat masyarakat.

Sumber : Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Bekasi Jawa Barat. Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *