Tim Tindak Elang Musi Sat Nakoba Polres Musi Rawas, Cangking 7 Pelaku, Sita 30,56 Gram Barang Haram

Berita Daerah410 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Hanya dalam kurun waktu Januari 2026 Tim ” Tindak Elang ” Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), berhasil mengungkap enam kasus dengan 7 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari para tersangka tersebut berhasil disita barang bukti berupa 81 Paket kecil dan sedang narkotika jenis Sabu berat bruto 27,84 gram dan
10 butir narkotika jenis ekstasi berat bruto 2,27 gram.

Keberhasikan ungkap kasus penyalahgunaan barang haram dapat merusak anak bangsa ini disampaikan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Jemmy Amin Gumayel, kepada awak media, Senin (02/02/2026).

“ Saat ini 7 tersangka sudah kami lakukan penahanan, adapun inisial para Tersangka yaitu RU (perempuan) dan NA (laki-laki) warga desa Sembatu Jaya kecamatan BTS Ulu (Cecar), ABH warga desa Trijaya kecamatan BTS Ulu (Cecar), DE warga Desa Sugiwaras Kecamatan Sukakarya, ER warga desa Tri Anggun Jaya kecamatan Muara Lakitan, BA warga Desa Ketuan kecamatan Muara Beliti dan RAN warga desa Remayu kecamatan Tuah Negeri, “jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Mantan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dan Kapolsek BTS Ulu Polres Musi Rawas ini, para tersangka disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

” Saya menghimbau agar kita terus berkomitmen dalam memerangi bahaya Narkotika khususnya di Kabupaten Musi Rawas” Pungkasnya. (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *