Lagi Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel, Gagalkan Peredaran Narkotika 2.98 Gram

Berita Daerah333 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Perang terhadap penyalahgunaan narkoba tak pernah henti dilakukan Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), teranyar berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2.98 Gram.

Adapun tersangkanya yakni Erdo Dwi Frestiady (30) warga Jl Sepakat Rt.05 Kel. Siring Agung Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

” Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisibLP / A / 20 / III / 2026 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Linggau/Polda Sumatera Selatan, tanggal 11 Maret 2026 “ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Romi dan Humas Polres Lubuk Linggau kepada media Kamis(12/03/2026).

Lebih lanjut dijelaskan Kasat,
Tim Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka saat berada di sebuah pondok di kawasan Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Tersangka diamankan petugas pada Rabu siang (11/03/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.

” Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta persangkaan dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *