Dasco Pastikan UU PPRT Disahkan 21 April 2026, Jadi Kado Hari Kartini dan Hadiah May Day

Berita83 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 April 2026.

Pengesahan regulasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade ini disebut sebagai kado spesial Hari Kartini sekaligus hadiah menjelang Hari Buruh Internasional (May Day).

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai menghadiri rapat persetujuan Tingkat I RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (20/4/2026).

Menurutnya, momen pengesahan UU PPRT memiliki makna historis karena bertepatan dengan Hari Kartini yang identik dengan perjuangan emansipasi perempuan, serta menjadi bentuk penghargaan terhadap para pekerja rumah tangga yang selama ini menjadi tulang punggung banyak keluarga di Indonesia.

“Hadiah May Day, Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini. DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini. Dan tentunya ada beberapa yang nanti mungkin pemerintah akan tambahkan,” ujar Dasco.

Dasco mengakui bahwa RUU PPRT merupakan salah satu “pekerjaan rumah” terbesar DPR yang belum terselesaikan selama 22 tahun sejak pertama kali diinisiasi. Meski telah beberapa kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan regulasi tersebut kerap tertunda di berbagai periode parlemen.

Kini, DPR memastikan pembahasan telah dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi publik dari berbagai kalangan, mulai dari organisasi pekerja rumah tangga, akademisi, organisasi masyarakat sipil, kementerian terkait, hingga pelaku usaha jasa ketenagakerjaan domestik.

Menurut Dasco, keterlibatan berbagai pihak menjadi penting agar undang-undang yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pekerja rumah tangga dan pemberi kerja secara seimbang.

RUU PPRT selama ini dinilai sangat penting karena jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia belum memiliki perlindungan hukum yang memadai. Dengan disahkannya UU ini, diharapkan akan ada kepastian mengenai hak-hak dasar pekerja rumah tangga.

Selain itu, regulasi ini juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi pemberi kerja sehingga hubungan kerja menjadi lebih profesional dan saling menghormati.

Selain menuntaskan RUU PPRT, Dasco menegaskan DPR masih memiliki sejumlah agenda legislasi prioritas lain yang akan dikebut penyelesaiannya sepanjang tahun 2026.

“Nah, sehingga Insya Allah tahun ini, mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita memang jadi PR,” imbuh Dasco.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut menyambut baik langkah DPR yang akhirnya menyelesaikan pembahasan RUU PPRT. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto sejak awal memberi perhatian serius terhadap percepatan regulasi tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja.

Menurut Supratman, pengesahan UU PPRT merupakan jawaban atas aspirasi panjang serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
“Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” kata Supratman.

Jika resmi disahkan pada 21 April 2026, maka Indonesia akan mencatat tonggak sejarah baru dalam perlindungan tenaga kerja sektor domestik.

Pengesahan UU PPRT tidak hanya menjadi kemenangan legislasi, tetapi juga simbol pengakuan negara terhadap martabat pekerja rumah tangga yang selama ini kerap terpinggirkan.

Bertepatan dengan Hari Kartini dan menjelang May Day, pengesahan ini dinilai sebagai pesan kuat bahwa perjuangan kesetaraan, keadilan kerja, dan perlindungan hak pekerja terus bergerak maju di Indonesia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *