DetikSR.id Jakarta, Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah resmi memastikan PPPK akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemberian gaji ke-13 bagi PPPK dilakukan dengan sejumlah ketentuan sesuai masa kerja masing-masing pegawai.
Pada Pasal 9 disebutkan, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13. Namun, pembayarannya dilakukan secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja, dengan mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026 tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Selain itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 juga tidak diberikan gaji ke-13.
“PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas,” bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 15 menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Apabila belum dapat direalisasikan pada bulan tersebut, pemerintah membuka kemungkinan pembayaran dilakukan setelah Juni 2026.
Adapun besaran gaji ke-13 yang diterima PPPK mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
“Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026,” bunyi ayat 3 Pasal 15.
Dengan terbitnya aturan ini, PPPK di seluruh Indonesia kini memiliki kepastian terkait tambahan penghasilan tahunan yang diharapkan dapat membantu kebutuhan pendidikan maupun kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Ervinna






