Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Pelindungan Perempuan dan Anak di Ruang Digital Jadi Prioritas Pemberdayaan Nasional

Nasional31 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pelindungan perempuan di ruang digital pada masa kini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah guna mendorong pemberdayaan perempuan di berbagai sektor kehidupan.

Menurut Meutya, tantangan di era digital saat ini tidak lagi sebatas membuka akses teknologi bagi perempuan, melainkan memastikan akses tersebut dapat dimanfaatkan secara aman, produktif, dan optimal.
“Kalau dulu kita berjuang membuka akses, hari ini tantangannya adalah memastikan akses tersebut dapat dimanfaatkan dengan aman dan produktif. Ketika akses terbuka lebar, pelindungan terhadap perempuan harus semakin kuat,” kata Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, (29/4/2026).

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membuka peluang besar bagi perempuan Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam ekonomi digital, pendidikan, kewirausahaan, hingga kehidupan publik secara luas.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, konektivitas digital Indonesia saat ini telah menjangkau sekitar 80 persen populasi atau lebih dari 223 juta penduduk.

Capaian tersebut dinilai sebagai modal besar untuk meningkatkan keterlibatan perempuan dalam transformasi digital nasional.
Namun demikian, pemerintah menyadari bahwa besarnya peluang tersebut juga diiringi berbagai tantangan serius, terutama meningkatnya ancaman kejahatan digital yang kerap menyasar kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak.

Meutya menyebut sejumlah ancaman yang menjadi perhatian utama pemerintah antara lain penipuan keuangan, eksploitasi daring, perundungan siber, hingga penyebaran konten berbahaya.
“Ruang digital harus menjadi ruang yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh masyarakat, termasuk perempuan yang kini semakin aktif berkontribusi di berbagai bidang,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Kebijakan tersebut mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi, dan implementasinya terus diperkuat sejak 2026.
“Harapan kami, dengan aturan ini tidak hanya anak-anak yang terlindungi, tetapi seluruh ekosistem digital menjadi lebih sehat. Orang tua juga akan lebih tenang saat anak dan keluarganya beraktivitas di dunia digital,” tutur Meutya.

Selain soal keamanan digital, Meutya juga menyoroti pentingnya pemberdayaan perempuan dalam posisi strategis, termasuk pada level pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan maupun sektor swasta.

Menurut dia, perspektif perempuan sangat dibutuhkan agar kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif, adil, dan peka terhadap berbagai ketimpangan sosial yang masih terjadi.
Ia menegaskan bahwa kesetaraan peran antara perempuan dan laki-laki merupakan fondasi penting dalam memperkuat daya saing bangsa di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

“Perempuan dan laki-laki adalah dua sayap bangsa. Jika keduanya bergerak seimbang, Indonesia akan mampu terbang lebih tinggi dalam menghadapi tantangan global,” ungkap Meutya.

Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menciptakan ruang digital yang aman sekaligus mendorong perempuan Indonesia menjadi motor penggerak pembangunan nasional di era transformasi digital.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *