DPR Gelar Paripurna Bahas Pengesahan Revisi UU P2SK, Arah Kebijakan Fiskal dan Pandangan Fraksi Terhadap RAPBN 2027 139 Anggota Hadir

Nasional111 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (4/6/2026).

Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting, termasuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal serta Saan Mustopa.
Sidang dimulai dengan pembacaan daftar kehadiran anggota dewan oleh pimpinan rapat.

Dalam keterangannya, Dasco menyampaikan bahwa berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 139 anggota DPR hadir secara langsung, sementara 153 anggota lainnya mengajukan izin. Dengan demikian, jumlah anggota yang tercatat hadir dan izin mencapai 292 orang dari total 579 anggota DPR RI yang berasal dari seluruh fraksi.

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir 139 orang dan anggota izin 153 orang anggota, dengan total 292 anggota dari 579 anggota DPR RI dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” ujar Dasco saat membuka sidang.

Berdasarkan jumlah kehadiran tersebut, pimpinan rapat menyatakan bahwa syarat kuorum telah terpenuhi sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan dan mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR.

“Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026,” lanjut Dasco.

Rapat paripurna kali ini mengagendakan dua pembahasan utama yang berkaitan dengan sektor keuangan nasional dan arah kebijakan ekonomi pemerintah ke depan.

Agenda pertama adalah Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pembahasan ini menjadi tahap akhir proses legislasi sebelum rancangan tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.
Perubahan terhadap UU P2SK dinilai penting untuk memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan nasional, meningkatkan stabilitas sistem keuangan, serta menyesuaikan berbagai ketentuan dengan perkembangan ekonomi dan tantangan global yang terus berubah.

Sementara itu, agenda kedua adalah penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPR terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.

Melalui agenda ini, masing-masing fraksi menyampaikan sikap, masukan, dan evaluasi terhadap arah kebijakan ekonomi pemerintah yang akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2027.

Pandangan fraksi-fraksi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal yang mampu menjaga pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, memperkuat daya saing nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna DPR memiliki peran penting sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di parlemen. Selain menetapkan produk legislasi strategis, sidang paripurna juga menjadi wadah bagi DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran terhadap kebijakan pemerintah.

Dengan dibahasnya revisi UU P2SK dan pandangan fraksi terkait RAPBN 2027, rapat paripurna kali ini menjadi salah satu momentum penting dalam menentukan arah kebijakan sektor keuangan dan pembangunan ekonomi nasional pada tahun-tahun mendatang.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *