DetikSR.id Jakarta, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap dilakukan melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai Presiden menerima rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada (5/5/2026).
Menurut Yusril, Presiden akan tetap mengajukan calon Kapolri kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan pelantikan secara resmi. “Beliau akan mengajukan calon Kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai Kapolri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri sebelumnya memberikan dua alternatif skema pengangkatan Kapolri kepada Presiden. Alternatif pertama adalah mempertahankan mekanisme yang berlaku saat ini, yakni melalui persetujuan DPR. Sementara alternatif kedua mengusulkan agar Presiden dapat mengangkat Kapolri secara langsung tanpa melalui persetujuan legislatif.
“Ada dua pendapat, apakah pengangkatan Kapolri langsung oleh Presiden, atau Presiden mengajukan satu atau lebih nama kepada DPR untuk dimintakan persetujuan,” terang Yusril.
Selain soal mekanisme pengangkatan, komisi tersebut juga merekomendasikan agar kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada langsung di bawah Presiden, tanpa perlu dibentuk kementerian khusus yang menaungi institusi kepolisian.
“Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Polri tetap langsung di bawah Presiden,” tegas Yusril.
Keputusan Presiden ini dinilai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kewenangan eksekutif dan fungsi pengawasan legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sekaligus memastikan akuntabilitas dalam proses pengangkatan pimpinan tertinggi di tubuh Polri.
Ervinna






