Pemerintah Resmi Larang Pembangunan TPA Baru Mulai 2030, Indonesia Bersiap Tinggalkan Sistem Open Dumping

Berita174 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah Indonesia resmi menetapkan langkah besar dalam reformasi pengelolaan sampah nasional dengan melarang pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru mulai tahun 2030.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Jumhur Hidayat, sebagai bagian dari strategi nasional menuju target emisi nol bersih (net zero emission).
Pengumuman itu disampaikan dalam peluncuran proyek ASEAN-Korea Cooperation for Methane Mitigation (AKCMM) di Jakarta pada 21 Mei 2026.

Pemerintah menilai sistem pengelolaan sampah berbasis kumpul-angkut-buang yang selama ini diterapkan sudah tidak relevan dan menjadi salah satu sumber utama pencemaran lingkungan serta emisi gas rumah kaca.

“Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 842 Tahun 2024 memperkuat mandat presiden tahun 2017 dengan menetapkan bahwa tidak ada TPA baru yang boleh beroperasi setelah tahun 2030,” tegas Jumhur.

Kebijakan ini menjadi titik balik dalam arah pembangunan lingkungan Indonesia. Pemerintah akan menggeser paradigma pengelolaan sampah konvensional menuju sistem ekonomi sirkular yang lebih modern, berkelanjutan, dan rendah emisi.

Dalam konsep baru tersebut, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sebagai sumber daya yang dapat diolah kembali melalui proses daur ulang, pengurangan sampah dari sumbernya, pengomposan, hingga konversi energi.

Pemerintah juga menargetkan penghentian total aktivitas penimbunan sampah padat di TPA pada tahun 2040. Artinya, dalam dua dekade ke depan Indonesia diharapkan tidak lagi bergantung pada praktik open dumping yang selama ini menjadi persoalan serius di berbagai daerah.

Langkah tegas pemerintah dilatarbelakangi tingginya emisi gas metana dari sektor limbah. Timbunan sampah organik di TPA menghasilkan gas metana yang memiliki dampak pemanasan global jauh lebih besar dibanding karbon dioksida.

“Metana menjadi semakin krusial karena daya pemanasannya sangat besar, dengan potensi pemanasan global 28 hingga 36 kali lebih tinggi daripada karbon dioksida,” ujar Jumhur.

Menurut KLH/BPLH, sektor limbah saat ini menjadi salah satu penyumbang utama emisi gas rumah kaca nasional. Karena itu, pembenahan tata kelola sampah dinilai menjadi langkah strategis untuk mendukung komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim global.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah pusat tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Melalui revisi aturan itu, pemerintah daerah akan didorong melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing, mulai dari pemilahan sampah rumah tangga, pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan fasilitas daur ulang, hingga pembangunan teknologi pengolahan sampah modern.

Pemda juga dituntut memperkuat edukasi masyarakat terkait budaya memilah sampah dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

KLH/BPLH menargetkan seluruh sampah nasional dapat terkelola 100 persen pada tahun 2039 tanpa menyisakan timbunan yang mencemari lingkungan.

Apabila target tersebut berhasil tercapai, Indonesia diyakini dapat mempercepat pencapaian target net zero emission pada tahun 2060 atau bahkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditetapkan.
“Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengubah sampah kota dan sampah padat dari beban lingkungan menjadi sumber daya produktif,” pungkas Jumhur.

Kebijakan pelarangan pembangunan TPA baru ini diperkirakan akan menjadi salah satu reformasi lingkungan terbesar dalam sejarah pengelolaan sampah di Indonesia.

Namun demikian, keberhasilannya akan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah, dukungan teknologi, pendanaan, serta perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sehari-hari.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *