Menteri LH Dorong Reformasi Sampah Nasional, Open Dumping Berakhir Desember 2026, Menuju Zero Waste 2029

Nasional46 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menargetkan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di lahan tanpa pengolahan lingkungan dapat diakhiri sepenuhnya paling lambat pada Desember 2026.

Hanif menegaskan, pemerintah tengah mempercepat penutupan sistem pembuangan terbuka di berbagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia sebagai bagian dari upaya reformasi pengelolaan sampah nasional.

“Tahun 2026 seluruh praktik open dumping di TPA harus berakhir. Saat ini, sekitar 69 hingga 70 persen TPA masih menggunakan sistem open dumping. Pada tahun 2025, kita sudah menghentikan 30 persen atau sebanyak 172 TPA. Masih tersisa sekitar 112 TPA, dan targetnya selesai pada Agustus 2026, maksimal Desember 2026,” ujar Hanif dalam keterangannya dii Jakarta, (22/4/2026).

Selain menghentikan open dumping, Hanif juga menekankan bahwa secara bertahap sampah organik tidak lagi boleh dibuang ke TPA.

Menurutnya, sampah organik harus mulai diolah sejak dari tingkat rumah tangga maupun kawasan permukiman.

Ia mencontohkan keberhasilan pengurangan sampah organik di TPA Suwung, Bali. Menurut Hanif, program tersebut telah menunjukkan hasil signifikan dalam menekan volume sampah yang dibuang ke lokasi akhir.

“Kita sudah mencoba di TPA Suwung, Bali, dan berhasil menurunkan sampah organik secara signifikan. Fasilitasnya masih dalam tahap konstruksi dan akan selesai akhir Juni. Sehingga mulai Juli nanti tidak ada lagi sampah organik yang masuk ke TPA Suwung,” katanya.
Hanif.

Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung saat ini telah berhasil mengelola lebih dari 70 persen sampah organik dari sumbernya.

Menteri LH juga menginstruksikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menerapkan kebijakan serupa, mengingat TPA Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat, ditargetkan ditutup paling lambat pada tahun 2027.
“Mulai tahun 2026, pengurangan sampah organik ke Bantargebang harus dilakukan,” tegas Hanif.

Dalam kesempatan itu, Hanif juga menyoroti pentingnya pemilahan sampah untuk mendukung teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), yakni pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif dari sampah kering bernilai kalor tinggi seperti plastik, kertas, dan tekstil.

Menurutnya, RDF membutuhkan bahan baku sampah yang telah dipilah. Jika sampah masih tercampur, biaya pengolahan akan sangat mahal dan berisiko merusak peralatan.

“Jika sampah campur, biayanya sangat tinggi. Misalnya, pisau pencacah bisa patah jika terkena kaca. Karena itu, pemilahan sampah menjadi wajib, termasuk untuk waste to energy. Kontrak sudah ditandatangani dan membutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk operasional,” jelasnya.

Hanif menegaskan, selama masa transisi tersebut, sistem pengelolaan sampah harus diarahkan agar hanya sampah non-organik yang masuk ke fasilitas pengolahan atau ditumpuk sementara, sedangkan sampah organik diolah dari hulu.

“Selama masa itu, sampah harus didesain menjadi berkualitas. Artinya, organik tidak dibawa, non-organik saja yang ditumpuk atau dijadikan RDF. Langkah ini menuju zero waste tahun 2029,” tandas Hanif.

Pemerintah berharap transformasi pengelolaan sampah ini dapat mengurangi pencemaran lingkungan, menekan emisi gas rumah kaca, serta menciptakan sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan di Indonesia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *