KemenHAM Perluas Perlindungan Serta Perkuat Prinsip Anti-Diskriminasi dan Hak Kelompok Rentan Dalam RUU HAM 2026

Berita50 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memperluas pengaturan perlindungan bagi kelompok rentan dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan prinsip anti diskriminasi, penerapan tindakan afirmatif, hingga pengakuan yang lebih tegas terhadap hak-hak masyarakat adat guna mewujudkan perlindungan HAM yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Tenaga Ahli KemenHAM, Siti Aminah, mengatakan isu kelompok rentan menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM. Menurutnya, revisi tersebut dirancang untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang selama ini rentan mengalami diskriminasi dan ketidaksetaraan.

“Isu kelompok rentan menjadi pembahasan dan materi muatan di dalam RUU HAM ini,” ujar Siti Aminah dalam talkshow uji publik revisi UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 di Jakarta, pada (25/5/2026).

Salah satu perubahan mendasar dalam revisi UU HAM adalah perluasan definisi diskriminasi. Jika dalam regulasi sebelumnya ruang lingkup diskriminasi masih terbatas pada sejumlah kategori tertentu, dalam draf revisi terbaru cakupannya diperluas secara signifikan.

Dasar-dasar diskriminasi yang diatur meliputi agama, kepercayaan, suku, ras, warna kulit, etnik, bahasa, asal-usul, golongan, kelas sosial dan ekonomi, jenis kelamin, identitas gender, usia, keyakinan politik, disabilitas, status perkawinan, hingga kondisi kesehatan.
Menurut Siti, perluasan definisi tersebut menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat yang selama ini berpotensi mengalami pembatasan hak, pengucilan, maupun perlakuan tidak setara dalam berbagai aspek kehidupan.

“Nah, perluasan pengertian diskriminasi ini agar kelompok-kelompok rentan yang mengalami perbedaan, pembatasan, pengecualian atas dasar itu dijamin agar dia tidak mendapatkan diskriminasi,” katanya.

Selain memperkuat prinsip anti diskriminasi, revisi UU HAM juga mengadopsi pendekatan tindakan khusus sementara atau affirmative action bagi kelompok rentan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan kesempatan dan akses terhadap hak-hak dasar bagi kelompok yang selama ini menghadapi hambatan struktural.

Pengaturan afirmatif tersebut mencakup perlindungan dan pemenuhan hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta masyarakat adat dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing kelompok.

Khusus bagi perempuan, revisi UU HAM menekankan pentingnya peningkatan keterwakilan perempuan dalam berbagai proses pengambilan keputusan, baik di sektor pemerintahan, politik, maupun ruang-ruang publik lainnya.

“Untuk perempuan yang kita berikan garis bawah itu adalah konteks afirmatif keterwakilan perempuan di dalam seluruh pengambilan keputusan,” ujar Siti.

Lebih lanjut, revisi UU HAM juga memberikan perhatian pada perlindungan hak atas otonomi tubuh, kesehatan seksual dan reproduksi, serta penguatan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan mereka.

Sementara itu, bagi penyandang disabilitas, rancangan aturan tersebut menegaskan pentingnya aksesibilitas yang setara dan penyediaan akomodasi yang layak agar mereka dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan budaya tanpa hambatan.

Dalam aspek perlindungan masyarakat adat, KemenHAM memasukkan pengakuan yang lebih kuat terhadap hak ulayat serta kewajiban penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan sebelum pelaksanaan investasi maupun proyek pembangunan di wilayah adat.

Ketentuan tersebut diharapkan mampu memberikan jaminan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk memperoleh informasi secara utuh, menyampaikan pendapat, serta menentukan sikap terhadap rencana pembangunan yang berpotensi memengaruhi wilayah, sumber daya, dan kehidupan mereka.

“Itu upaya maksimal yang kami bisa dorong di dalam RUU HAM ini untuk memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal,” kata Siti Aminah.

KemenHAM saat ini masih melanjutkan rangkaian uji publik dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menyerap masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi sipil, serta kelompok-kelompok rentan. Hasil dari proses tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum RUU HAM dibahas lebih lanjut dalam agenda legislasi nasional tahun 2026.

Melalui revisi ini, pemerintah berharap sistem perlindungan HAM di Indonesia semakin adaptif terhadap perkembangan sosial dan mampu menjawab berbagai tantangan pemenuhan hak asasi manusia, sekaligus memastikan prinsip kesetaraan, keadilan, dan non-diskriminasi dapat dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *