DTKJ Usulkan Enam Golongan Baru Penerima Kartu Layanan Gratis Transportasi Publik di Jakarta

Berita32 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penambahan enam golongan baru masyarakat yang berhak memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk menggunakan transportasi umum di Jakarta.

Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga aksesibilitas transportasi bagi masyarakat, seiring rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyesuaian tarif layanan Transjakarta dan Transjabodetabek.

Ketua DTKJ DKI Jakarta, Sugihardjo, mengatakan bahwa saat ini Pemprov DKI telah memberikan fasilitas transportasi gratis kepada 15 golongan masyarakat. Pada 2026, jumlah tersebut bertambah satu golongan, dan DTKJ kembali mengusulkan enam golongan tambahan agar manfaat layanan transportasi gratis dapat dirasakan lebih luas oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.

“Pemprov DKI sudah memberikan kartu layanan gratis kepada 15 golongan, ditambah satu golongan pada tahun 2026. Kami juga mengusulkan penambahan enam golongan lagi,” ujar Sugihardjo di Jakarta, pada (9/7/2026).

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan sosial agar masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun kebutuhan khusus tidak semakin terbebani apabila terjadi kenaikan tarif transportasi umum.

Enam Golongan yang Diusulkan:

1. Pendamping Penyandang Disabilitas Berat

DTKJ mengusulkan agar pendamping penyandang disabilitas berat turut memperoleh fasilitas transportasi gratis. Kehadiran pendamping dinilai sangat penting karena membantu penyandang disabilitas saat bepergian menggunakan transportasi umum.

Kelompok ini meliputi pendamping penyandang tunanetra, pengguna kursi roda, penyandang cerebral palsy berat, disabilitas intelektual berat, hingga penyandang autisme berat.

2. Pasien Rujukan Rutin

Pasien yang harus menjalani pengobatan secara berkala juga diusulkan menjadi penerima KLG.

Tujuannya untuk meringankan beban biaya transportasi selama menjalani perawatan.
Kelompok ini mencakup pasien cuci darah (hemodialisis), kemoterapi, radioterapi, thalasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung rutin, serta anak berkebutuhan khusus yang menjalani terapi secara berkala.

3. Pelajar dan Mahasiswa Tidak Mampu Diluar Penerima KJP dan KJMU

DTKJ juga mengusulkan agar siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum menerima bantuan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dapat menikmati layanan transportasi gratis.

Sasarannya meliputi siswa SMA dan SMK swasta, mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta, santri, hingga peserta pendidikan nonformal.

4. Pencari Kerja Aktif

Kelompok pencari kerja dinilai membutuhkan dukungan transportasi agar dapat mengikuti pelatihan kerja, menghadiri bursa kerja, maupun menjalani proses wawancara.

Usulan ini mencakup pemegang kartu pencari kerja (AK1), peserta job fair, peserta pelatihan kerja, serta korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang mencari pekerjaan baru.

5. Korban Bencana dan Kebakaran Dalam Masa Pemulihan

DTKJ juga mengusulkan agar korban bencana alam maupun kebakaran memperoleh akses transportasi gratis selama masa pemulihan.
Fasilitas tersebut diharapkan membantu mereka mengurus dokumen penting, mengakses layanan kesehatan, maupun kembali menjalankan aktivitas kerja dan pendidikan.

Kelompok ini meliputi korban kebakaran permukiman, banjir, puting beliung, tanah longsor, serta warga yang kehilangan tempat tinggal sementara akibat bencana.

6. Pelaku Usaha Mikro Binaan Pemprov DKI Jakarta

Golongan terakhir yang diusulkan adalah pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta. Menurut DTKJ, fasilitas transportasi gratis dapat mendukung pelaku UMKM dalam menjalankan usaha, mengikuti pembinaan, hingga memperluas pemasaran.

Sasarannya mencakup peserta Jakpreneur, UMKM binaan kecamatan, pedagang mikro penerima pembinaan Pemprov DKI Jakarta, serta pelaku usaha yang mengikuti pelatihan kewirausahaan.

DTKJ berharap usulan penambahan enam golongan penerima KLG tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 mengenai layanan transportasi umum gratis.

Apabila usulan tersebut disetujui, jumlah penerima manfaat transportasi gratis di Jakarta akan semakin bertambah sehingga diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan transportasi publik, sekaligus mendukung mobilitas kelompok rentan, masyarakat berpenghasilan rendah, dan pelaku usaha mikro di tengah rencana penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *