Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Tidak Ada Usulan Pembangunan Kantor Baru, Anggaran 2027 Untuk Perlindungan dan Pemajuan HAM

Berita71 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa Kementerian HAM (KemenHAM) tidak pernah mengusulkan anggaran untuk pembangunan gedung kantor baru dalam pembahasan kebutuhan anggaran Tahun Anggaran 2027.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, yang menyebut KemenHAM mengajukan anggaran untuk pembangunan kantor baru.
Menurut Pigai, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan dokumen resmi maupun paparan yang telah disampaikan KemenHAM dalam berbagai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi XIII DPR RI.

Dalam keterangannya di Jakarta, pada (15/6/2026), Pigai menegaskan seluruh dokumen dan bahan pembahasan anggaran telah dibagikan secara resmi kepada seluruh anggota Komisi XIII sebelum rapat berlangsung.
“Kami dari KemenHAM RI sudah bagikan bahan resmi sebelum rapat, jadi semua fraksi sudah ketahui,” tegas Pigai.

Ia menilai pernyataan yang menyebut KemenHAM mengajukan anggaran hanya untuk pembangunan gedung kantor baru telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, fokus utama usulan anggaran kementerian justru diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan pelaksanaan program pemajuan, perlindungan, serta penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Pigai menjelaskan bahwa alokasi anggaran Tahun 2027 difokuskan pada penguatan organisasi, peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang HAM, serta optimalisasi pelaksanaan mandat konstitusional yang diemban KemenHAM.

Program tersebut mencakup upaya mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
“KemenHAM RI fokus pada tugas mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) di berbagai sektor,” ujar Pigai.

Lebih lanjut, Pigai menekankan bahwa pembangunan HAM tidak dapat diukur hanya melalui pembangunan fisik. Menurutnya, HAM merupakan nilai yang bersifat intangible atau tidak kasat mata, namun dampaknya harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat melalui meningkatnya perlindungan hak-hak warga negara.

Ia menjelaskan bahwa indikator keberhasilan pembangunan HAM tercermin dari meningkatnya akses masyarakat terhadap hak politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan dalam aspek pertahanan dan keamanan.

Oleh sebab itu, KemenHAM berperan sebagai motor penggerak koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam memastikan pemenuhan hak-hak tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Pigai mengungkapkan bahwa penguatan organisasi yang diusulkan kementeriannya mencakup pembentukan kantor wilayah (kanwil) baru di sejumlah daerah serta peningkatan kapasitas kantor wilayah yang telah memiliki beban kerja tinggi.

Kebijakan tersebut bertujuan memperluas jangkauan pelayanan HAM sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menangani berbagai persoalan HAM di daerah.
Selain penguatan struktur organisasi, KemenHAM juga berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penyiapan tenaga mediator dan pengembangan jabatan fungsional analis HAM.

Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan, advokasi, dan perlindungan HAM secara lebih efektif.

Menanggapi pernyataan Ketua Komisi XIII DPR RI, Pigai menyampaikan kritik keras dan meminta agar pernyataan yang dinilainya tidak didukung bukti tersebut dicabut.

“Jika Ketua Komisi XIII DPR RI punya marwah, seharusnya pernyataannya harus dihapuskan karena tidak punya bukti dan tidak kredibel.
Pernyataannya pada saat giat rapat kerja beberapa waktu lalu, justru keliru dan menyesatkan publik,” tegas Pigai.

Pigai menegaskan bahwa usulan anggaran KemenHAM Tahun 2027 sepenuhnya diarahkan untuk memperkuat pelayanan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM di Indonesia.

Ia memastikan tidak terdapat usulan pembangunan gedung kantor baru sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan dan persepsi sebagian pihak.

Menurutnya, penguatan kelembagaan yang diajukan merupakan bagian dari upaya memperluas layanan HAM hingga ke daerah-daerah, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap perlindungan dan penyelesaian berbagai persoalan hak asasi manusia. Dengan demikian, anggaran yang diusulkan diharapkan mampu memperkuat kehadiran negara dalam menjamin penghormatan dan pemenuhan HAM bagi seluruh warga negara Indonesia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *