Rieke Soroti KDKMP Pasca Tragedi SPPI: Hukum Jalan, HAM Ditegakkan

Berita29 Dilihat

DetikSR.id JAKARTA Sabtu. 4 – Juli – 2026 – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, meminta pembentukan Komite Delegasi Kerja Sama Maritim dan Perikanan tidak hanya menjadi wacana. Menurutnya, KDKMP harus dibangun di atas fondasi kuat: kepastian hukum dan penghormatan terhadap HAM. ( 4/7/26 ).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meninggalnya lima calon manajer KDKMP saat mengikuti pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Rieke terlebih dahulu menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Yonanda Muhammad Taufiq (Sumatera Selatan), Anisa Muyassaroh (Kalimantan Timur), Novia Rahmadhani Sihotang (Sumatera Utara), Muhammad Rifki Renaldi Gunawan (Jawa Barat), dan Nola Dya Sari (Kalimantan Barat).

Menurutnya, Program KDKMP maupun Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan kawasan pesisir sebagai implementasi amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa percepatan pembangunan ekonomi masyarakat tidak boleh mengesampingkan prinsip negara hukum maupun penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Rieke mengapresiasi langkah Kementerian Pertahanan yang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelatihan SPPI, termasuk penghentian sementara materi pelatihan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

“Langkah tersebut penting, tetapi harus diikuti pembenahan regulasi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 masih menyisakan ruang kosong norma,” ujar Rieke dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, masih terdapat sejumlah aspek yang belum memiliki pengaturan hukum yang jelas, mulai dari status hukum peserta, perlindungan hak, jaminan sosial, pembagian kewenangan antarinstansi, hingga tanggung jawab negara selama proses pembentukan karakter sebelum hubungan kerja resmi terbentuk.

Dalam perspektif hukum dan HAM, lanjut Rieke, setiap warga negara yang mengikuti program resmi pemerintah berhak memperoleh perlindungan terhadap hak hidup, kesehatan, keselamatan kerja, jaminan sosial, serta kepastian hukum.

“Negara harus menjamin kepastian status hukum, hak, kewajiban, perlindungan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh SDM sejak ditetapkan sebagai peserta program,” tegasnya.

Kemenkop Diminta Jadi Pengendali Data Nasional
Selain aspek regulasi, Rieke juga menilai Kementerian Koperasi perlu menjadi kementerian utama yang mengendalikan data nasional terkait operasional KDKMP.

Menurutnya, para peserta SPPI yang sedang menjalani pelatihan nantinya akan bertugas sebagai manajer koperasi di berbagai daerah, sehingga diperlukan sistem informasi yang terintegrasi dan mudah diakses.

Ia mengusulkan agar Kementerian Koperasi ditetapkan sebagai lead ministry sekaligus Walidata Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas.

“Kementerian Koperasi sebagai lead ministry sekaligus Walidata Koperasi, dengan Satu Dashboard Koperasi Nasional dalam kerangka Satu Data Indonesia,” ujarnya.

Dorong Perpres Tata Kelola KDKMP
Rieke juga menyatakan dukungannya terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola KDKMP-KNMP sebagai regulasi induk yang mengintegrasikan seluruh aspek pelaksanaan program.

Regulasi tersebut diharapkan mampu mengatur kelembagaan, pengelolaan sumber daya manusia, pembiayaan, penugasan BUMN, penyediaan sarana dan prasarana, sistem pengawasan, hingga mekanisme perlindungan hak asasi manusia.

Menurutnya, keberhasilan Program KDKMP dan KNMP tidak cukup diukur dari banyaknya koperasi yang berdiri, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan kepastian hukum, melindungi sumber daya manusia yang menjalankan program, serta memastikan manfaat ekonomi dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

Rieke menekankan 3 hal penting dalam pembentukan KDKMP ke depan:

1. Kepastian Hukum : Regulasi dan SOP kerja di laut harus jelas, tidak tumpang tindih antar lembaga.
2. Perlindungan HAM : Petugas dan nelayan harus mendapatkan jaminan keselamatan, alat pelindung, dan akses hukum yang adil.
3. Transparansi & Akuntabilitas : Setiap insiden di laut harus diusut tuntas dan dievaluasi secara terbuka.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI, kata Rieke, akan terus mendukung sekaligus mengawal seluruh program strategis pemerintah agar berjalan secara transparan, akuntabel, profesional, serta bebas dari praktik korupsi.

“Pemerintah perlu memperkuat tata kelola KDKMP-KNMP yang transparan, akuntabel, profesional, dan bebas korupsi melalui pengawasan lintas kementerian dan lembaga serta partisipasi aktif masyarakat,” pungkasnya.

“Jangan sampai KDKMP hanya jadi nama baru tanpa perubahan substansi. Negara wajib hadir melindungi warganya, baik yang bertugas maupun yang mencari nafkah di laut,” lanjut Rieke.

“Kita butuh sinergi, bukan ego sektoral. Laut Indonesia besar, tantangannya juga besar. Maka pendekatannya harus hukum, manusiawi, dan terukur,” pungkasnya.(Red/erk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *