DPR RI dan Pemerintah Finalisasi Status Guru PPPK Paruh Waktu, Berpeluang Jadi PPPK Penuh Waktu Pada 2027

Berita137 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah memfinalisasi pembahasan mengenai status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.

Dalam hasil pembahasan tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara DPR RI dan pemerintah yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada (18/8/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan membahas sejumlah persoalan terkait status serta pemenuhan kebutuhan tenaga
guru di Indonesia.

Dasco mengatakan pembahasan mengenai status guru PPPK telah memasuki tahap finalisasi. Selain membahas mekanisme bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu, rapat juga menyoroti aspirasi mengenai peluang PPPK untuk beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” kata Dasco usai rapat.

Menurut Dasco, pembahasan tidak hanya mencakup guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tetapi juga mencakup guru madrasah negeri serta guru taman kanak-kanak (TK).

“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa jumlah PPPK yang berprofesi sebagai guru saat ini mencapai 955.245 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 orang merupakan guru yang berstatus PPPK paruh waktu.

“Pada saat ini, PPPK itu jumlah untuk khusus untuk guru adalah sebanyak 955.245 orang, dan PPPK paruh waktu yang profesinya sebagai guru sebanyak 231.246 orang,” kata Rini.

Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah guru PPPK paruh waktu mencapai hampir seperempat dari keseluruhan guru yang berstatus PPPK.

Pemerintah selanjutnya menyiapkan pemenuhan kebutuhan formasi guru secara nasional, termasuk sebagai bagian dari penyelesaian status tenaga pendidik.

Rini menyampaikan pemerintah saat ini memiliki proyeksi kebutuhan pemenuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi.
Formasi tersebut akan mencakup kebutuhan guru di sejumlah lingkungan pendidikan, baik yang berada di bawah Kementerian Agama maupun Kemendikdasmen.

Selain itu, kebutuhan guru juga mencakup tenaga pendidik untuk program pendidikan seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

“Bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” tutur Rini.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari hasil finalisasi pemerintah bersama DPR terkait masa depan guru PPPK paruh waktu. Dengan adanya kesempatan tersebut, guru PPPK paruh waktu berpeluang memperoleh status sebagai PPPK penuh waktu melalui mekanisme dan pemenuhan kebutuhan formasi yang disiapkan pemerintah.

Meski pemerintah telah menyampaikan kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap membutuhkan mekanisme dan ketentuan teknis yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Pemenuhan kebutuhan formasi guru akan menjadi salah satu faktor penting dalam proses tersebut. Pemerintah perlu menyesuaikan kebutuhan guru secara nasional dengan ketersediaan formasi serta kebijakan pengadaan ASN.

Finalisasi antara DPR dan pemerintah ini diharapkan memberikan kepastian lebih lanjut bagi ratusan ribu guru PPPK paruh waktu mengenai status dan peluang peningkatan status kepegawaian mereka.

Dengan jumlah guru PPPK paruh waktu yang mencapai 231.246 orang dan proyeksi kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menata kebutuhan tenaga pendidik sekaligus memperkuat penyelesaian persoalan status guru non-ASN dan PPPK di berbagai daerah.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *