DETIKSR. ID KARAWANG – DPD Karawang Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Karawang menggelar Dialog Kegiatan bersama Bappeda Kabupaten Karawang, Dinas Perikanan, dan akademisi, dengan mengangkat tema “Keterlibatan Pemerintah dan Lobi Pengelolaan
Bersama Kawasan Tenurial Nelayan : Merancang Model Co-Managenent yang Adil dan Berkelanjutan” Rabu (30/7/2026)
Dialog yang berlangsung di Oasis Cafe Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang ini juga dihadiri oleh perwakilan DPC KNTI Pedes, Tempuran, dan Cilamaya Wetan.
Dalam dialog tersebut, Ketua DPD KNTI Karawang, Moh Sadeli, menyampaikan sejumlah permasalahan krusial yang dihadapi nelayan pesisir Karawang saat ini.
“Terutama keterbatasan kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, tugas dinas di tingkat kabupaten hanya sebatas pemberdayaan di wilayah darat seperti yang tertuang Kepmenko no 36 tahun 2023 tentang jalur penangkapan laut.namun penegakan hukumnya yang kurang.
“Hal ini lah yang membuat nelayan kesulitan untuk menyampaikan aspirasi, karena terlalu jauh. Sementara DKP Provinsi minim pengawasan terhadap laut,” ungkap Sadeli.
Sadeli menegaskan, masalah paling mendesak saat ini adalah maraknya _ilegal fishing_ di wilayah utara pesisir Karawang. Namun kami tak berdaya karena regulasi dan kebijakan ada di Perda Provinsi. Penegakan hukumnya juga belum sesuai harapan kita bersama,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Bappeda Kabupaten Karawang menyatakan kesiapannya untuk membantu memfasilitasi pertemuan antara nelayan dan DKP Provinsi Jawa Barat.
“Bappeda siap membantu dan memfasilitasi jika sekiranya duduk bareng dengan DKP untuk menyampaikan aspirasi melalui DPD KNTI Karawang dan nelayan pesisir Karawang,” jelas perwakilan Bappeda.
Dialog ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara nelayan, pemerintah daerah, dan pemerintah provinsi agar persoalan di laut Karawang dapat segera ditangani.
Sementara itu perwakilan dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Karawang, Ade menyampaikan bahwa tugas kabupaten hanya pengawasan sementara penegakan hukumnya di luar Pemda.
Sementara itu terkait regulasi kebijakan yang mengolah dan mengesahkan adalah wakil rakyat,” tandasnya.






