DETIKSR.ID KARAWANG – Menyikapi polemik dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang kembali menjadi perhatian publik, Praktisi Hukum sekaligus Ketua LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya apabila terdapat bukti dan informasi awal yang memadai.
Hendra menyampaikan, apabila terdapat dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, termasuk penunjukan langsung maupun mini kompetisi, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara objektif melalui mekanisme hukum, audit, dan pengawasan yang berlaku.
“Kami akan menyampaikan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, serta Kejaksaan Agung RI agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup,” ujar Hendra.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan, termasuk apabila diperlukan penelusuran aliran dana, harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hendra juga meminta Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara pemerintahan daerah.
Ia menegaskan bahwa penyelenggara pemerintahan wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hendra mengingatkan bahwa apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hendra menambahkan bahwa setiap pejabat publik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang. Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak mengedepankan transparansi dan proses hukum sehingga tidak terjadi penghakiman di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Wakil Bupati Karawang terkait berbagai dugaan yang berkembang. Media tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.






