DetikSR.id Jakarta, Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap data sekitar 1,4 juta penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Data tersebut diterima Kemensos dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa data tersebut masih berstatus indikasi sehingga perlu dilakukan penyisiran dan klarifikasi sebelum diambil tindakan lebih lanjut.
Menurut Gus Ipul, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah transaksi atau aktivitas yang terdeteksi benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat bansos atau justru dilakukan oleh anggota keluarga maupun pihak lain yang menggunakan identitas atau rekening penerima.
“Dari data yang kita terima dari PPATK, kita dalami, kemudian kita sisir, dan kita terus berusaha memastikan bahwa penerima bansos yang terindikasi main judi online, kita beri kesempatan untuk melakukan klarifikasi,” kata Gus Ipul dalam keterangannya pada (4/9/2026).
Gus Ipul mengatakan, dari proses klarifikasi yang telah dilakukan, sebagian penerima bansos yang masuk dalam data indikasi tersebut menyatakan bahwa mereka sudah tidak lagi melakukan aktivitas judi online.
Namun, ia belum mengungkapkan secara rinci jumlah penerima yang telah memberikan klarifikasi tersebut.
“1,4 juta kita sedang dalami, dan sebagian di antaranya telah melakukan klarifikasi. Artinya, mereka sudah tidak main judol lagi sejak tahun yang lalu, dan mereka berjanji untuk tidak melakukan judol lagi,” ujarnya.
Kemensos, lanjut Gus Ipul, masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting agar keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan data transaksi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dalam proses pendalaman, Kemensos menemukan bahwa aktivitas judi online yang terdeteksi tidak selalu dilakukan langsung oleh penerima manfaat yang tercatat dalam data bansos.
Sebagian aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh anggota keluarga penerima manfaat, seperti suami, istri, anak, cucu, maupun anggota keluarga lain yang masih berada dalam satu kartu keluarga (KK).
Gus Ipul menjelaskan, penerima manfaat yang tercatat sebagai pemilik rekening bansos disebut sebagai pihak yang terdata sebagai penerima, sementara anggota keluarga lainnya dapat menjadi pihak yang melakukan transaksi.
“Jadi yang pengurus itu adalah penerima manfaat yang tertera dalam rekening penerima bansos. Sementara yang bukan pengurus itu adalah keluarganya, bisa suami, bisa istri, atau bisa anak-anaknya, atau cucunya yang satu KK,” jelasnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Kemensos tidak serta-merta menjatuhkan sanksi hanya berdasarkan data awal. Verifikasi diperlukan untuk memastikan pihak yang melakukan aktivitas judi online serta mengetahui konteks penggunaan rekening yang tercatat dalam data transaksi.
Gus Ipul menegaskan bahwa proses penyisiran dan verifikasi data merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.
Menurut dia, akurasi data menjadi faktor penting agar bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan digunakan sesuai dengan tujuan program.
Meski proses pendalaman terhadap jutaan data membutuhkan waktu, Kemensos memastikan proses tersebut akan terus dilakukan secara bertahap.
“Jadi ini hal yang penting, yang menjadi bagian ke depan agar bansos semakin tepat sasaran dengan data yang semakin akurat,” tegas Gus Ipul.
Dengan proses tersebut, Kemensos berharap pemutakhiran data penerima bansos dapat dilakukan secara lebih akurat sekaligus mencegah terjadinya kesalahan dalam menentukan penerima manfaat.
Selain melakukan verifikasi terhadap penerima bansos, Kemensos juga menerima data sekitar 1.900 pegawai yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Data tersebut mencakup pegawai di lingkungan Kemensos, baik aparatur sipil negara maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kita juga menerima data pegawai-pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi main judol, apakah itu PNS atau P3K,” ujar Gus Ipul.
Kemensos saat ini melakukan penelusuran terhadap data tersebut untuk memastikan apakah pegawai yang bersangkutan benar-benar terlibat dalam aktivitas judi online.
Gus Ipul menegaskan bahwa pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan dan tingkat kesalahannya.
Sanksi yang dapat diberikan kepada pegawai antara lain berupa peringatan, penundaan tunjangan kinerja (tukin), hingga penurunan pangkat.
Untuk pegawai PPPK, terdapat kemungkinan kontraknya tidak diperpanjang apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk dikenai tindakan tersebut.
“Kita sedang telusuri dan pasti kita akan ambil tindakan, mulai dari peringatan, penurunan pangkat, penundaan tukin. Bagi teman-teman PPPK bisa jadi nanti tidak akan kita perpanjang kontraknya. Jadi akan tetap kita ambil tindakan-tindakan sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada,” pungkas Gus Ipul.
Kemensos menekankan bahwa seluruh data yang diterima masih harus melalui proses verifikasi. Dengan demikian, status “terindikasi” tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti melakukan judi online.
Proses klarifikasi terhadap penerima bansos maupun penelusuran terhadap pegawai Kemensos dilakukan untuk memastikan keputusan yang diambil berdasarkan data yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ervinna






