Presiden Prabowo Terima Laporan Terbaru Satgas PKH, Denda Pelanggaran Kawasan Hutan Diumumkan Pekan Kedua September

Nasional53 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan terbaru dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait perkembangan penertiban dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Besaran denda administratif atas sejumlah pelanggaran tersebut dijadwalkan diumumkan pada pekan kedua September 2026.

Prabowo menerima kedatangan jajaran Satgas PKH yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pertemuan yang berlangsung di kediaman Presiden di Hambalang, Jawa Barat, pada (4/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan penertiban kawasan hutan, termasuk tindak lanjut atas berbagai temuan pelanggaran di lapangan.

Sejumlah aktivitas pemanfaatan kawasan hutan yang menjadi perhatian Satgas PKH antara lain kegiatan penambangan yang diduga dilakukan secara ilegal serta bentuk pelanggaran lainnya.

Momen pertemuan tersebut turut diunggah melalui akun resmi Sekretariat Kabinet. Dalam pertemuan itu, Satgas PKH menyampaikan perkembangan terbaru mengenai hasil penertiban, termasuk langkah-langkah penegakan hukum dan pengenaan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Satgas PKH juga melaporkan perkembangan hasil penertiban serta denda administratif yang akan diumumkan pada minggu kedua September mendatang,” demikian keterangan Sekretariat Kabinet.

Dalam laporan tersebut, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pelaksanaan penegakan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel.

Arahan tersebut diberikan agar proses penertiban kawasan hutan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

Prabowo juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penindakan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi keterangan tersebut.

Pemerintah melalui Satgas PKH sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap sejumlah kegiatan yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hasil penertiban tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum maupun sanksi administratif.
Besaran denda administratif yang telah dilaporkan kepada Presiden akan diumumkan kepada publik pada pekan kedua September 2026.

Pengumuman tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pemerintah terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Penertiban kawasan hutan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi serta mencegah pemanfaatan secara ilegal atau tidak sesuai dengan perizinan dan ketentuan hukum.

Melalui pengawasan dan penindakan yang lebih tegas, pemerintah berupaya memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan kepentingan negara serta kelestarian lingkungan.

Dengan adanya laporan terbaru Satgas PKH tersebut, pemerintah memastikan proses penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan terus berjalan.

Pengumuman denda administratif pada pekan kedua September mendatang akan menjadi salah satu langkah lanjutan dalam memperkuat penegakan aturan terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan di kawasan hutan.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *