DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Penyidik Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, terus mendalami perkara dugaan tindak pidana perbankan dalam proses take over kredit yang melibatkan seorang oknum Relationship Manager (RM) BRIGuna Bank BRI Cabang Lubuk Linggau berinisial DW.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik kini akan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pencairan kredit sejumlah nasabah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan dana sekaligus mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan penyimpangan yang terjadi.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidsus Ipda M. Dodi Islan, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada awak media di JMC, Sabtu (5/9/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, perkara tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/195/V/2026/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Mei 2026.
“Perkara ini merupakan salah satu kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Lubuk Linggau melalui Unit Tipidsus. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri aliran dana,” ujar AKP M. Kurniawan Azwar.
Berawal dari Proses Take Over Kredit
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, di Kantor Bank BRI Cabang Lubuk Linggau, Jalan Yos Sudarso Nomor 92, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Perkara bermula ketika DW diduga melakukan pendampingan terhadap sejumlah nasabah yang mengajukan take over kredit dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Mandiri ke BRI.
Dalam proses tersebut, DW diduga meminta atau mempengaruhi sejumlah nasabah untuk melakukan penarikan terhadap dana kredit yang telah dicairkan oleh BRI.
Dana tersebut kemudian diserahkan kepada DW dengan alasan akan digunakan untuk membayar atau melunasi sisa kewajiban kredit para nasabah pada bank sebelumnya.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang seharusnya digunakan untuk pelunasan kredit tersebut diduga tidak disetorkan kepada Bank BSI maupun Bank Mandiri.
Penyidik menduga dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi terlapor.
Kerugian Nasabah Capai Rp2,14 Miliar
Akibat dugaan perbuatan tersebut, sejumlah nasabah mengalami kerugian dengan total nilai yang ditaksir mencapai Rp2,14 miliar.
Penyidik Tipidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengidentifikasi seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pencairan dan penggunaan dana kredit.
Penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan ke mana dana tersebut mengalir serta mengungkap secara terang rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan tersebut.
Polres Lubuk Linggau menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
” Penyidik juga masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan para pihak terkait guna membuat perkara tersebut terang serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan ” pungkasnya. ( Rif’at Achmad )






