DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Tim Macan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil menyergap seorang pemuda yang diduga terlibat tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang warga di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Terduga pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui Dewangga Zacky Aldino Saputra (20), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Penangkapan dilakukan setelah tersangka diduga melarikan diri ke wilayah Jakarta untuk menghindari proses hukum.
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, Agus Siswanto (25), saat itu bersama sejumlah rekannya membantu keluarganya menyelesaikan persoalan sepeda motor yang diduga dibawa kabur oleh seseorang bernama Denis, yang diketahui merupakan teman tersangka.
Saat proses musyawarah berlangsung, terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Meski sempat terjadi ketegangan, permasalahan tersebut belum sampai menimbulkan perkelahian. Setelah itu, korban bersama teman-temannya meninggalkan lokasi dan bermaksud menuju kawasan Watervang.
Namun, ketika berada di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan toko Richeese, korban berhenti untuk menunggu rekannya yang berada di belakang. Pada saat itulah tersangka Dewangga bersama tiga rekannya, masing-masing berinisial MD, MT dan AG, diduga mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan.
Korban dipukul secara bersama-sama hingga aksi tersebut dibubarkan oleh warga yang melintas. Setelah pengeroyokan pertama, korban kemudian duduk di depan sebuah minimarket untuk menenangkan diri. Namun, tersangka kembali mendatangi korban dan diduga memukul bagian hidung korban sebanyak satu kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet pada wajah serta patah tulang hidung yang disertai pendarahan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/224/VI/2026/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 21 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban dan para saksi, serta meminta hasil Visum et Repertum terhadap korban.
Setelah dilakukan gelar perkara dan status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik telah memanggil terlapor Dewangga sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan terlapor. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Dewangga telah pergi ke wilayah Jakarta Timur.
Mengetahui keberadaan terlapor, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan memerintahkan Kanit Pidum IPDA Marco Butar Butar, bersama Tim Macan Linggau melakukan upaya penjemputan terhadap terlapor.
Tim kemudian bergerak menuju Jakarta dan berhasil mengamankan Dewangga di wilayah Mampang, Jakarta Selatan, pada 5 September 2026.
Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke Kandang Macan Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Dewangga sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum dan foto luka korban.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP Tahun 2023 tentang pengeroyokan.
Polres Lubuk Linggau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga turut melakukan pengeroyokan terhadap korban. ( Rif’at Achmad )






