Menaker Yassierli: RUU Ketenagakerjaan Mulai Dibahas Bersama DPR RI, Pemerintah Targetkan Rampung Oktober 2026

Berita258 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Pemerintah mulai mempersiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terbaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan penyusunan RUU tersebut dapat dirampungkan pada Oktober 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, saat ini pemerintah masih berada dalam tahap pengkajian terhadap substansi RUU Ketenagakerjaan. Pembahasan bersama DPR dijadwalkan mulai dilakukan dalam waktu dekat.

“Fasenya kan sekarang kita mengkaji, mulai minggu depan kita sudah mulai melakukan pembahasan-pembahasan dengan DPR,” ungkap Yassierli di Jakarta, pada (9/9/2026).

Menurut Yassierli, proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak hanya melibatkan pemerintah dan DPR. Pemerintah juga akan membuka ruang bagi berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat buruh, serikat pekerja, serta kalangan pengusaha.

Pelibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting untuk memastikan aturan ketenagakerjaan yang nantinya disusun dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan industrial.

“Kita sangat terbuka dengan masukan, apalagi dari teman-teman serikat buruh, serikat pekerja, maupun juga pengusaha,” kata Yassierli.

Ia menegaskan, setiap masukan yang disampaikan para pemangku kepentingan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun substansi RUU Ketenagakerjaan.
Pemerintah, lanjut Yassierli, berupaya menghasilkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih baik dan mampu menjawab berbagai perkembangan serta tantangan dunia kerja.

Karena itu, proses penyusunan regulasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja maupun pengusaha.
Keterlibatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menjadi bagian dari proses tersebut.

Pemerintah berharap komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dapat menghasilkan rumusan regulasi yang memberikan kepastian serta menciptakan hubungan industrial yang lebih baik.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan target penyelesaian RUU Ketenagakerjaan pada Oktober 2026.

“Kita memiliki timeline yang sangat padat dan menantang, di mana penyelesaian RUU ini ditargetkan dapat rampung pada bulan Oktober mendatang. Artinya, waktu kita bergerak sangat cepat,” ujar Afriansyah.

Ia mengatakan, proses penyusunan RUU tersebut terus dipercepat karena regulasi ketenagakerjaan dinilai memiliki peran penting dalam merespons perubahan dunia kerja yang terus berkembang.

Menurut pemerintah, perkembangan pola hubungan kerja, dinamika dunia usaha, serta berbagai tantangan ketenagakerjaan membutuhkan kerangka regulasi yang mampu mengikuti kondisi terkini.

Karena itu, penyelesaian RUU Ketenagakerjaan menjadi salah satu agenda yang terus dikebut pemerintah. Meski memiliki target waktu yang cukup singkat, pemerintah tetap membuka ruang dialog agar substansi aturan yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada kepentingan pemerintah.

Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada kelompok pekerja dan pengusaha untuk menyampaikan pandangan serta masukan terhadap materi RUU Ketenagakerjaan.

Masukan dari serikat buruh dan serikat pekerja diharapkan dapat memperkuat aspek perlindungan dan kepastian bagi pekerja. Sementara dari sisi pengusaha, aspirasi dunia usaha diperlukan agar regulasi yang disusun tetap dapat diterapkan secara efektif dan tidak menghambat keberlangsungan kegiatan usaha.

Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak proses pembahasan, pemerintah berharap RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan titik temu antara kepentingan perlindungan pekerja dan kebutuhan dunia usaha.

Proses pembahasan selanjutnya akan menjadi tahap penting untuk menentukan substansi akhir RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.

Pemerintah menargetkan seluruh rangkaian penyusunan RUU Ketenagakerjaan dapat berjalan sesuai jadwal sehingga regulasi baru tersebut dapat memberikan landasan hukum yang lebih relevan bagi hubungan industrial dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *