Ahmad Muzani Tegaskan: MPR RI Tak Gegabah Buka Wacana Amendemen UUD 1945, Aspirasi Tetap Dibuka

Berita94 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menegaskan, MPR tidak akan gegabah dalam merespons setiap gagasan mengenai amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, perubahan konstitusi memiliki konsekuensi luas terhadap sistem ketatanegaraan dan arah penyelenggaraan negara.

Muzani mengatakan, pengalaman amendemen UUD 1945 yang berlangsung pada 1999 hingga 2002 menunjukkan bahwa perubahan konstitusi bukan sekadar mengubah norma hukum, melainkan dapat membawa perubahan mendasar terhadap struktur dan mekanisme ketatanegaraan Indonesia.

Salah satu perubahan penting, kata Muzani, berkaitan dengan kedudukan dan kewenangan presiden. Amendemen tersebut menegaskan posisi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam sistem presidensial.

“Di sisi lain, dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 itu juga ditegaskan bahwa ada pembatasan kekuasaan seorang Presiden,” kata Muzani saat peluncuran buku Sejarah MPR dan Risalah Perubahan UUD 1945 di Gedung Merdeka, Bandung.

Menurut dia, pembatasan kekuasaan presiden merupakan bagian penting dari perubahan konstitusi untuk membangun mekanisme ketatanegaraan yang lebih seimbang. Kekuasaan eksekutif tidak ditempatkan tanpa batas, tetapi dijalankan dalam kerangka konstitusi dan mekanisme pengawasan antarlembaga negara.

Selain memperkuat sistem presidensial, Muzani menyebut amendemen UUD 1945 juga mempertegas Indonesia sebagai negara hukum serta memperkuat jaminan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Perubahan konstitusi tersebut juga mengatur mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Muzani menilai mekanisme itu menciptakan hubungan politik yang lebih langsung antara pemilih dan calon pemimpin nasional.

Dengan pemilihan langsung, kata dia, masyarakat dapat mengetahui program dan gagasan yang ditawarkan calon presiden sebelum menentukan pilihan. Setelah seorang calon terpilih, masyarakat juga memiliki dasar untuk menagih janji serta program yang disampaikan selama proses pemilihan.

“Pemilihan presiden secara langsung memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengetahui program calon pemimpin dan kemudian menagih janji setelah terpilih,” ujar Muzani dalam keterangannya yang di terima di Jakarta, pada (27/9/2026).

Muzani menegaskan, luasnya konsekuensi amendemen menjadi alasan MPR tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan apabila kembali muncul wacana perubahan UUD 1945.

Menurut dia, setiap perubahan terhadap konstitusi harus dipandang sebagai keputusan fundamental yang dapat memengaruhi desain besar sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk relasi antarlembaga negara, mekanisme kekuasaan, serta posisi dan hak-hak warga negara.

Karena itu, MPR tidak ingin proses perubahan konstitusi dilakukan hanya berdasarkan kepentingan jangka pendek ataupun respons terhadap persoalan politik tertentu.

“Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” ungkap dia.

Muzani mengatakan, sikap hati-hati tersebut bukan berarti MPR menutup ruang terhadap gagasan mengenai perubahan konstitusi. Sebaliknya, MPR masih membuka ruang dialog dan menyerap berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menuturkan, MPR masih mendengarkan aspirasi, pandangan, pemikiran, dan gagasan dari berbagai elemen masyarakat sebelum membahas lebih jauh kemungkinan perubahan UUD 1945.

Menurut Muzani, proses menyerap aspirasi menjadi penting karena konstitusi merupakan fondasi utama kehidupan bernegara. Setiap gagasan perubahan, kata dia, perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan dan kepentingan masyarakat luas.

Dengan demikian, pembahasan mengenai amendemen tidak semata-mata menjadi urusan lembaga politik, tetapi juga membutuhkan partisipasi dan pandangan dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, serta elemen lainnya.

Muzani menegaskan bahwa pengalaman amendemen UUD 1945 pada 1999-2002 menjadi pelajaran penting bagi MPR dalam menyikapi setiap wacana perubahan konstitusi di masa mendatang.

Bagi MPR, perubahan terhadap UUD 1945 harus dilakukan melalui pertimbangan yang matang, kajian mendalam, serta proses penyerapan aspirasi yang memadai. Hal itu diperlukan agar setiap perubahan yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dengan kata lain, wacana amendemen UUD 1945 tidak dapat diperlakukan sebagai agenda politik biasa. Setiap perubahan terhadap konstitusi akan menentukan bagaimana kekuasaan negara dijalankan, bagaimana hubungan antarlembaga negara dibangun, serta bagaimana hak-hak warga negara dijamin.

Sikap hati-hati tersebut menjadi penting mengingat amendemen sebelumnya telah mengubah sejumlah fondasi penting dalam penyelenggaraan negara, mulai dari pembatasan kekuasaan presiden, penguatan prinsip negara hukum dan HAM, hingga perubahan mekanisme pemilihan presiden secara langsung.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *