Aksi Brutal di Desa Semeteh, Dua Warga Musi Rawas Jadi Korban Pengeroyokan dan Penembakan

Berita Daerah110 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Aksi brutal diduga dilakukan sekelompok orang di Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dua warga setempat dilaporkan menjadi korban pengeroyokan disertai penembakan hingga mengalami luka serius.

Korban diketahui bernama Edo (45) dan Sansai (30), warga Desa Semeteh. Keduanya kini harus menjalani perawatanintensif akibat luka tembak yang diderita.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Pranata melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan membenarkan adanya insiden berdarah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat dua unit mobil, Mitsubishi Triton warna silver dan Toyota Yaris warna oranye yang diduga ditumpangi para pelaku, mendatangi rumah korban. Situasi di lokasi mendadak memanas setelah diduga terjadi cekcok dan selisih paham antara korban dengan rombongan pelaku. Ketegangan kemudian berubah menjadi aksi pengeroyokan brutal.

Belum puas melakukan penganiayaan, para pelaku diduga mengeluarkan senjata api rakitan (senpira) dan melepaskan tembakan ke arah korban. Suara letusan senjata sempat membuat warga sekitar panik dan ketakutan.

Akibat aksi tersebut, Sansai mengalami luka tembak di bagian lengan kanan. Sementara Edo mengalami luka tembak di bagian leher sebelah kanan yang membuat kondisinya cukup serius.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung berupaya mengevakuasi kedua korban dalam kondisi berlumuran darah ke Puskesmas Muara Lakitan. Namun karena luka yang dialami cukup parah, keduanya kemudian dirujuk ke RS Sobirin Muara Beliti untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Hingga kini identitas para pelaku masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Aparat juga tengah memburu pelaku serta mendalami motif dan kronologi lengkap di balik aksi brutal yang menggemparkan warga Desa Semeteh tersebut.

Kasus ini diduga berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ( Rif’at Achmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *