Antisipasi Banjir, Warga Karanglinggar Gelar Aksi Peduli Lingkungan dan Desak Pemerintah Tegakkan Regulasi Sampah

Berita39 Dilihat

DETIKSR. ID KARAWANG, 6 Juli 2026

Menanggapi ancaman banjir yang kerap menghantui wilayahnya, masyarakat Pangasinan, Desa Karangligar, Kabupaten Karawang, menggelar aksi nyata peduli lingkungan pada Minggu, 5 Juli 2026. Dipimpin oleh perwakilan masyarakat, Warjana Albukhori atau yang akrab disapa Te’el. gerakan ini menggabungkan unsur edukasi, informasi, dan aksi langsung di lapangan demi menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisir potensi banjir di kemudian hari.

Aksi yang berpusat di Dusun Pengasinan ini lahir dari kesadaran kolektif warga akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan secara mandiri dan berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar aksi satu hari lalu selesai. Gerakan ini akan terus berkelanjutan demi memastikan lingkungan kami tetap bersih, sehat, dan bebas dari ancaman banjir yang selama ini merugikan warga,” tegas Te’el dalam orasinya di sela-sela kegiatan.

*Tiga Pilar Gerakan: Edukatif, Informatif, dan Aksi Nyata*

Gerakan peduli lingkungan ini dikemas secara komprehensif agar memberikan dampak jangka panjang bagi pola pikir masyarakat:
– Edukatif: Memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya memilah sampah dari rumah dan dampak buruk membuang sampah sembarangan terhadap sistem drainase.
– Informatif: Menyebarluaskan informasi mengenai peta kerawanan banjir di Karangligar serta cara-cara preventif yang bisa dilakukan di tingkat rukun tetangga (RT).
– Aksi Nyata: Gotong royong membersihkan saluran air, memungut sampah liar, dan menata kembali area publik agar lebih ramah lingkungan.

*Mendesak Respons Cepat Pemkab Karawang dan Fasilitas Pengolahan Sampah*

Selain melakukan aksi mandiri, masyarakat Pangasinan melalui Te’el juga menyampaikan tuntutan konkret kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Warga berharap pemerintah segera merespons situasi ini dengan menyediakan fasilitas tempat pembakaran sampah yang aman/ramah lingkungan atau tempat pengolahan sampah spesifik di setiap rumah yang difasilitasi oleh anggaran daerah.

Langkah ini dirasa mendesak mengingat keterbatasan akses pembuangan sampah akhir yang sering kali memicu warga membakar atau membuang sampah di tempat yang tidak semestinya.

*Pemerintah Harus Buka Mata terhadap Karangligar*

Aksi nyata yang diinisiasi oleh masyarakat Pengasinan ini sejatinya bukan sekadar gerakan moral belaka, melainkan sebuah desakan keras agar Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang hingga pemerintah pusat segera membuka mata dan melek terhadap krisis lingkungan yang terjadi di Karangligar. Secara hukum, pembiaran terhadap ancaman banjir tahunan dan minimnya infrastruktur sampah di wilayah ini jelas mencederai amanat konstitusi.

Pemerintah daerah seolah mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang mengenai Pengelolaan Sampah dan Ketertiban Umum yang mewajibkan penyediaan fasilitas pembuangan hulu-hilir yang layak.
Lebih jauh lagi, situasi di Karangligar ini menuntut tanggung jawab nyata negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Sinergi aturan ini dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), di mana pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban melakukan pencegahan dini terhadap bencana ekologis.

Oleh karena itu, rentetan regulasi dari tingkat daerah hingga pusat ini tidak boleh lagi hanya menjadi catatan mati di atas kertas; Pemerintah Kabupaten Karawang harus segera hadir di lapangan mengeksekusi aturan tersebut demi keselamatan dan ruang hidup warga Karangligar yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *