MUI Desak Hukuman Mati Tanpa Kompromi Bagi Koruptor, Nilai Korupsi Telah Menyengsarakan Rakyat

Berita35 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dijatuhi hukuman mati sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat.

MUI menilai korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap kehidupan rakyat, terutama masyarakat miskin dan kaum dhuafa.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa praktik korupsi telah merampas hak-hak masyarakat, menghambat pembangunan, serta menyebabkan penderitaan berkepanjangan bagi rakyat.

Menurutnya, hukuman yang tegas diperlukan agar para pelaku tidak lagi memandang korupsi sebagai kejahatan yang dapat dilakukan tanpa konsekuensi berat.

“Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati,” tegas Buya Amirsyah dalam Muzakarah Hukum Nasional yang diselenggarakan Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta, pada (4/7/2026).

Dalam paparannya, Buya Amirsyah menjelaskan bahwa berdasarkan hukum Islam (syar’i), korupsi termasuk kategori kejahatan yang dapat dikenai hukuman ta’zir, yakni jenis hukuman yang ditetapkan oleh pemerintah atau hakim sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan.

Ia menyebut sejumlah ulama berpendapat bahwa hukuman ta’zir dapat mencapai tingkatan tertinggi berupa hukuman mati apabila kemaslahatan umum menuntut demikian.

Secara kelembagaan, lanjutnya, MUI telah menyatakan kebolehan penerapan hukuman mati sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) terhadap pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Sikap tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Tahun 2005 dan kembali dipertegas melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.

MUI menilai korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, serta menghilangkan kesempatan masyarakat memperoleh layanan publik yang layak.

Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu.
Sebagai bentuk komitmen MUI dalam menjalankan peran sebagai mitra pemerintah (sadiqul hukuma), Buya Amirsyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga lembaga peradilan, agar terus bertindak profesional, berani, dan tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelaku korupsi.

“Kita dukung penegakan hukum agar jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita berharap pemerintah dapat memberantas korupsi tanpa kompromi dalam menyapu bersih praktik korupsi di Indonesia,” ujar Buya Amirsyah.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penegakan hukum kasus-kasus korupsi. MUI berharap penerapan sanksi yang lebih tegas mampu memperkuat upaya pencegahan korupsi sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *