Aturan Pembelian Solar Subsidi Malam Hari di Lubuk Linggau Diprotes Sopir Truk

Berita Daerah123 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Kebijakan pembatasan jam pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di Kota Lubuk Linggau mulai menuai protes dari sejumlah sopir truk angkutan barang yang melintasi jalur lintas Sumatera (Jalinsum).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 500/03/SE/EKO/2026, pengisian solar subsidi di seluruh SPBU Kota Lubuk Linggau hanya diperbolehkan mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak 25 Mei 2026.

Sejumlah sopir truk menilai kebijakan tersebut berdampak terhadap kelancaran distribusi barang serta efisiensi perjalanan mereka.
Salah seorang sopir truk lintas Sumatera, Sukri, mengaku keberatan dengan pembatasan waktu pengisian solar subsidi tersebut.

Menurutnya, aturan itu membuat para sopir harus menunggu malam hari untuk mengisi bahan bakar, sehingga menghambat waktu tempuh perjalanan.

“Kebijakan ini sangat perlu ditinjau ulang oleh pemerintah. Sopir jadi harus menunggu malam untuk isi solar, padahal perjalanan harus terus jalan,” ujar Sukri, Kamis (28/5/2026).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Lubuk Linggau menegaskan kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pengendalian distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran sekaligus menekan potensi penyalahgunaan solar subsidi.

Aturan itu juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya telah diterapkan di Kota Palembang.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, Pemkot Lubuk Linggau hanya menunjuk lima SPBU yang diperbolehkan melayani pengisian solar subsidi pada jam operasional yang telah ditetapkan. Kelima SPBU tersebut berada di wilayah Megang, Lubuk Kupang, Lubuk Tanjung, Siring Agung, dan Durian Rampak.

Sementara itu, tiga SPBU lainnya tidak lagi melayani penyaluran solar subsidi. Ketiga SPBU tersebut berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Marga Mulya, kawasan Taba Lestari, dan Taba Jemekeh.

Selain pembatasan jam operasional, pemerintah juga menetapkan batas maksimal pembelian solar subsidi setiap harinya. Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 40 liter per hari, kendaraan roda enam kecil maksimal 100 liter, dan kendaraan roda enam besar maksimal 200 liter.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan pelayanan publik dan kebutuhan mendesak. Ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, armada pengangkut sampah, kendaraan penanggulangan bencana, hingga kendaraan pengangkut kebutuhan pokok tetap diperbolehkan mengisi solar di luar jadwal yang telah ditentukan.

Khusus kendaraan pengangkut sembako atau kebutuhan pokok, pengisian solar di seluruh SPBU masih diperbolehkan dengan syarat membawa muatan sesuai surat jalan resmi.

Untuk mendukung penerapan aturan tersebut, SPBU yang ditunjuk diwajibkan beroperasi selama 24 jam penuh serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemasangan spanduk dan banner informasi.
Pengawasan pelaksanaan kebijakan dilakukan oleh Satuan Tugas Terpadu bersama unsur TNI dan Polri. Pemerintah juga menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kendaraan dinas milik instansi pemerintah, BUMN, BUMD, TNI, dan Polri juga dilarang menggunakan BBM subsidi jenis solar. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *