Baleg DPR Targetkan RUU Reforma Agraria Masuk Paripurna 22 September, Penyelesaian Konflik dan Ketimpangan Tanah Jadi Sorotan

Berita128 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Selasa, 22 September 2026.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri mengatakan pembahasan RUU tersebut ditargetkan rampung pada Senin, 21 September, sebelum dibawa ke rapat paripurna sehari setelahnya.

“Insyaallah diparipurnakan hari Selasa,” kata Iman Sukri, pada (19/9/2026).

Target pengesahan tersebut menjadi babak penting dalam pembahasan regulasi reforma agraria yang selama ini diarahkan untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, serta tumpang tindih regulasi dan kewenangan antarinstansi.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pengaturan Reforma Agraria kepada Baleg pada 16 September 2026. Baleg kemudian membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas substansi RUU tersebut bersama pemerintah. Ahmad Iman Sukri ditetapkan sebagai Ketua Panja.

Dalam pembahasan, Baleg menempatkan penyelesaian konflik agraria dan pengurangan ketimpangan penguasaan tanah sebagai salah satu persoalan utama yang harus dijawab melalui regulasi tersebut.

Anggota Baleg DPR RI Azis Subekti mengatakan reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk mengurangi atau menyelesaikan konflik pertanahan. Menurut dia, persoalan yang lebih mendasar adalah struktur ketimpangan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.

“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” kata Azis.

Azis menilai negara membutuhkan terobosan hukum agar persoalan agraria tidak terus berulang akibat tumpang tindih kewenangan dan regulasi sektoral.

Menurut dia, konflik agraria kerap muncul karena data penguasaan dan pemanfaatan tanah yang dimiliki berbagai lembaga tidak terintegrasi. Kondisi tersebut dapat menimbulkan perbedaan klaim dan memperumit proses penyelesaian sengketa.

Azis juga menyoroti pentingnya modernisasi pengelolaan data pertanahan. Menurutnya, perkembangan teknologi seharusnya memungkinkan negara memiliki basis data agraria yang terintegrasi sehingga kebijakan tidak lagi hanya bertumpu pada klaim atau dokumen yang berbeda antarinstansi.

“Kalau kita melihat dengan perkembangan teknologi modern, harusnya negara sudah tidak bicara lagi tentang pengaturan, tapi pengaturan data. Kenapa? Karena negara maju, negara modern sebagai sumber produktivitas itu sudah datang. Sementara kita masih primitif, Pak, masih ngantuk,” ujarnya.

Azis juga mengaitkan persoalan reforma agraria dengan sejarah panjang penguasaan tanah sejak masa kolonial. Menurut dia, warisan struktur penguasaan aset dan tanah dari masa kolonial menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi secara sistematis setelah Indonesia merdeka.

Baleg menilai salah satu persoalan utama dalam reforma agraria adalah banyaknya regulasi sektoral yang saling beririsan. Kondisi tersebut membuat penyelesaian konflik agraria tidak selalu berjalan efektif meskipun sejumlah aturan mengenai pertanahan telah tersedia.

Iman sebelumnya menyebut RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi instrumen untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA.

Menurut Iman, persoalan muncul ketika pelaksanaan prinsip-prinsip dalam UUPA berhadapan dengan berbagai undang-undang sektoral, termasuk aturan di bidang kehutanan. Karena itu, RUU baru tersebut diharapkan memiliki kekuatan untuk memastikan keputusan penyelesaian konflik dapat benar-benar dilaksanakan.

Azis mengatakan diperlukan terobosan untuk memastikan aturan sektoral tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan reforma agraria.

“Nah makanya harus ada terobosan untuk menanggulangi bagaimana implementasi tentang undang-undang sektoral yang akan menghambat reformasinya,” kata Azis.

Ia menyebut pembahasan juga mengarah pada konsep bahwa UU Reforma Agraria akan memiliki karakter lex specialis, yakni ketentuan khusus yang dapat menjadi rujukan dalam penyelesaian persoalan reforma agraria ketika terdapat persinggungan dengan aturan lain.

“Tapi sesuai dengan penjelasan ahli hukum, salah satunya adalah Wakil Menteri Hukum, bahwa undang-undang ini diperlakukan seperti lex specialis sehingga seluruh pengaturan tentang reforma agraria mengikuti undang-undang yang akan dibentuk tadi. Nah tentu ini masih menjadi inisiatif,” ujarnya.

Salah satu terobosan yang masuk dalam rancangan tersebut adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Berdasarkan pembahasan Baleg, BRAN dirancang sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan tersebut akan memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

RUU juga mengatur keberadaan Dewan Pengawas BRAN untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja lembaga tersebut.

Namun, nomenklatur dan kedudukan badan tersebut masih menjadi salah satu materi yang dibahas Baleg bersama pemerintah dalam pembahasan DIM. Dalam rapat 18 September, anggota Baleg dan pemerintah bahkan membahas pencantuman nomenklatur BRAN secara eksplisit dalam pasal RUU.

Secara substansi, RUU Pengaturan Reforma Agraria dirancang tidak hanya mengatur redistribusi tanah, tetapi juga mencakup subjek dan objek reforma agraria, perlindungan kelompok rentan, pengendalian batas penguasaan dan pemilikan tanah, penyelesaian konflik, serta skema pendanaan.

Objek reforma agraria mencakup tanah dan sumber daya agraria lainnya. Sementara penerima manfaat mencakup individu, kelompok masyarakat, hingga masyarakat adat.

RUU juga memberikan perhatian terhadap kelompok yang dinilai membutuhkan perlindungan, seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin dan kelompok yang termarginalkan.

Selain itu, rancangan aturan tersebut memuat ketentuan mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah. Skema penyelesaian yang disiapkan antara lain restitusi tanah, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, dan pemberdayaan masyarakat.

RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. RUU tersebut masuk dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.

Dengan target pembahasan tingkat I rampung dan dibawa ke paripurna pada 22 September, tantangan berikutnya bukan sekadar memastikan RUU menjadi UU, melainkan bagaimana ketentuan tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Azis menilai persoalan reforma agraria selama ini tidak berhenti pada ketiadaan aturan. Persoalan juga berkaitan dengan lemahnya koordinasi, perbedaan data, tumpang tindih kewenangan, serta konflik antara aturan sektoral.

Karena itu, ia menekankan agar UU yang lahir nantinya tidak berhenti sebagai norma hukum, tetapi memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dieksekusi.

Pandangan tersebut sejalan dengan dorongan Baleg agar keputusan dalam penyelesaian konflik agraria tidak berhenti pada koordinasi administratif. Iman sebelumnya menegaskan keputusan yang dihasilkan dalam mekanisme reforma agraria harus dapat dilaksanakan oleh instansi terkait.

Jika target pengesahan pada 22 September terealisasi, RUU Pengaturan Reforma Agraria akan memasuki fase baru: mengubah agenda reforma agraria dari sekadar kebijakan dan program lintas kementerian menjadi kerangka hukum yang lebih terintegrasi.

Namun, efektivitasnya pada akhirnya akan sangat bergantung pada kejelasan kewenangan, integrasi data agraria, penyelesaian konflik yang memiliki kepastian hukum, serta kemampuan pemerintah menjalankan redistribusi dan penataan penguasaan tanah secara konsisten.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *