Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tetap Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Komisi III Terus Matangkan Pembahasan

Berita57 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebutkan RUU tersebut telah dicoret dari daftar prioritas pembahasan DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026.

“RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” kata Martin dalam keterangannya, pada (12/7/2026).

Martin menjelaskan, proses penyusunan RUU tersebut saat ini masih terus berjalan di Komisi III DPR RI. Pembahasan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan substansi regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, Komisi III tengah menggelar serangkaian rapat penyusunan serta mengundang berbagai kalangan, mulai dari pakar hukum, akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), hingga para praktisi untuk memberikan masukan terhadap materi muatan RUU Perampasan Aset.

“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” ujarnya.

Martin menekankan bahwa keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam proses legislasi agar setiap ketentuan yang diatur dalam RUU tersebut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya dalam aspek pemulihan aset hasil kejahatan.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa perkembangan teknis mengenai penyusunan norma dan substansi RUU merupakan kewenangan Komisi III DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang mendapat mandat menyusun rancangan undang-undang tersebut.

“Tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya,” kata Martin.

Penegasan dari Baleg DPR ini sekaligus meluruskan informasi yang berkembang mengenai status RUU Perampasan Aset.

Dengan demikian, RUU tersebut tetap menjadi salah satu prioritas legislasi nasional tahun 2026 dan proses penyusunannya masih terus berlanjut melalui pembahasan di Komisi III DPR RI bersama berbagai elemen masyarakat dan pemerintah.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *