DetikSR.id MUSIRAWAS – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan Polres Musi Rawas. Kali ini, Tim Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 86,80 gram di wilayah Kecamatan Muara Kelingi.
Dua pelaku yang diamankan merupakan bapak dan anak kandung, masing-masing berinisial YS dan SS. Keduanya ditangkap oleh Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas di Desa Karya Mukti, Jumat malam (24/4/2026).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari diamankannya YS.
“Awalnya petugas mengamankan YS dengan barang bukti sabu sebanyak tiga klip dengan berat bruto 1,44 gram. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari ayahnya, yakni SS,” ujar Kapolres, Minggu (26/4/2026).

Berdasarkan pengembangan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi SS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan dalam tas milik pelaku.
“Dari tangan SS ditemukan sabu yang telah dipecah menjadi tujuh paket dalam plastik klip ukuran sedang dengan total berat bruto 86,80 gram,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, SS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Musi Banyuasin dengan jumlah awal sekitar 100 gram. Sebagian di antaranya telah diedarkan secara eceran.
Sementara itu, Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menambahkan, saat ini kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses dalam berkas terpisah.
“Perkara sudah digelar, kedua pelaku dilakukan penyidikan secara terpisah dan kini diamankan di Polres Musi Rawas. Keduanya terancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Musi Rawas juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keluarga dari ancaman narkoba. Jangan coba-coba mengonsumsi ataupun terlibat dalam peredarannya. Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad).












