DetikSR.id Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 20 Kg di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam operasi gabungan tersebut, seorang kurir berinisial Gunter Asawijaya (28) berhasil ditangkap, sementara dua orang yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran ganja ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Daniyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan pada 25 Juli 2026 di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Operasi tersebut melibatkan personel Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Densus 88 Antiteror Satgaswil Sumatera Selatan, Baharkam Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam operasi itu, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah bus antarkota bernomor polisi BA-7243-NU yang melintas menuju Pulau Jawa.
“Saat melakukan pemeriksaan, tim gabungan menemukan sebuah koper berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 20 kilogram,” ujar Brigjen Pol. Eko Daniyanto dalam keterangan tertulis, pada (3/8/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, polisi mengamankan Gunter Asawijaya yang diketahui sebagai pemilik sekaligus pembawa koper tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ganja itu rencananya akan dibawa menuju kawasan Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Barang haram tersebut sedianya akan disimpan terlebih dahulu di sebuah rumah kontrakan sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta Utara.
Dalam pemeriksaan, Gunter mengaku bukan pertama kali menjalankan aksi tersebut.
Ia mengaku telah dua kali mengambil ganja dari wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan jumlah masing-masing mencapai 20 kilogram.
Menurut pengakuannya, ia menerima pekerjaan sebagai kurir dengan sistem pembayaran setelah seluruh barang berhasil terjual.
Dari setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan, Gunter dijanjikan memperoleh upah sebesar Rp5 juta.
Pekerjaan itu diperoleh dari seseorang berinisial Ikhsan alias RD yang diduga menjadi pengendali jaringan sekaligus pemilik ladang ganja.
Pada pengiriman ketiga, Gunter berangkat dari Jakarta menuju Panyabungan pada 20 Juli 2026. Setelah tiba di lokasi, ia dijemput oleh seorang pria berinisial Rio yang kemudian membawanya menemui Ikhsan.
Empat hari kemudian, tepatnya pada 24 Juli 2026, Ikhsan bersama Rio memasukkan 20 bungkus ganja ke dalam koper hitam yang kemudian dibawa Gunter menggunakan bus menuju Jakarta.
Namun, rencana penyelundupan tersebut gagal setelah bus yang ditumpangi Gunter dihentikan tim gabungan ketika memasuki kawasan Pelabuhan Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan.
Melihat banyaknya aparat gabungan yang melakukan razia, Gunter mengaku panik. Dalam kondisi tersebut, ia memilih menghampiri petugas dan menyerahkan diri.
“Gunter langsung menghampiri petugas kepolisian dan menyerahkan diri sambil mengatakan, ‘Pak, tangkap saya saja.’ Selanjutnya, Gunter turun dari bus dan menunjukkan kepada petugas koper berisi ganja yang disimpannya di dalam bagasi bus,” kata Eko.
Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengamankan koper berisi 20 bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 20 kilogram sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Ikhsan alias RD dan Rio.
Ikhsan diduga berperan sebagai pemilik ladang ganja sekaligus pengendali jaringan distribusi narkotika dari Sumatera Utara ke Jakarta.
Sementara Rio diduga berperan membantu proses distribusi serta terlibat dalam pengelolaan ladang ganja.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu kedua buronan tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja lintas provinsi.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh instansi terkait dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan yang memanfaatkan jalur transportasi antarpulau sebagai sarana penyelundupan narkoba menuju wilayah Pulau Jawa.
Ervinna






