Dalam 24 Jam, Bea Cukai Gagalkan Dua Modus Penyelundupan 23,78 Kg Emas Senilai Rp63 Miliar di Soekarno-Hatta

Berita91 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggagalkan dua kasus penyelundupan emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dalam dua penindakan yang dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam tersebut, petugas mengamankan emas dengan total berat mencapai 23,78 kilogram. Jika dihitung berdasarkan nilai keekonomiannya, keseluruhan emas yang diamankan mencapai sekitar Rp63 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, aparat keamanan bandara, kepolisian, serta pemanfaatan teknologi dalam proses pemeriksaan penumpang.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, Bea Cukai menindak dua modus berbeda. Yang pertama dengan cara memasukkan ke dalam lubang wanita dan dubur. Pada kasus berikutnya, mereka memanfaatkan oknum petugas ground handling untuk membawa emas kepada penumpang,” ujar Purbaya di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, pada (13/8/2026).

Menurut Purbaya, modus yang digunakan pelaku menunjukkan bahwa upaya penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara untuk menghindari pemeriksaan petugas. Karena itu, pengawasan di kawasan bandara, khususnya terhadap penumpang dan barang bawaan, terus diperkuat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan, kasus pertama terungkap setelah petugas Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) dan kepolisian mencurigai tujuh warga negara China yang hendak melakukan perjalanan menuju Hong Kong.

Ketujuh WNA tersebut diketahui membawa barang yang diduga merupakan emas dalam penerbangan internasional. Pemeriksaan lebih lanjut kemudian menemukan puluhan keping emas berbentuk silinder.

Total terdapat 41 keping emas dengan kadar 24 karat. Berat keseluruhannya mencapai 17,43 kilogram, dengan nilai keekonomian diperkirakan sekitar Rp46 miliar.
Namun, upaya penyelundupan tersebut tidak hanya dilakukan dengan menyembunyikan emas di dalam barang bawaan.

Djaka mengatakan sebagian emas disembunyikan menggunakan pakaian yang telah dimodifikasi dan ditempatkan pada bagian tubuh tertentu untuk menghindari deteksi petugas.

“Ditemukan emas dalam bentuk silinder atau telur seperti yang ada di depan, disembunyikan di dalam tas, celana yang dimodifikasi, dimasukkan ke dalam, mohon maaf, kemaluan atau inserter, baik di kemaluan maupun di dubur. Sehingga ini tentunya berpengaruh pada gerak tubuh pembawa,” kata Djaka.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari penindakan dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

Kasus kedua memiliki modus berbeda. Penindakan bermula dari informasi Aviation Security mengenai dugaan adanya pembawaan emas melalui kawasan operasional bandara oleh seorang staf ground handling.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengawasan di area loading dock Terminal 3 Kedatangan Internasional.

Petugas selanjutnya mendapati adanya proses penyerahan barang dari staf ground handling kepada seorang penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Dubai.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan dua warga negara Indonesia, yakni seorang staf ground handling dan seorang penumpang.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk cast bar dengan kadar yang beragam.

Emas tersebut disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin.
Total berat emas dalam kasus kedua mencapai 6,35 kilogram, dengan nilai keekonomian sekitar Rp17 miliar.

“Penindakan dilakukan terhadap dua orang WNI yaitu staf ground handling dan penumpang tujuan Dubai. Ditemukan emas dalam bentuk cast bar dengan kadar yang beragam yang disembunyikan dalam tas ransel dan koper kabin,” ujar Djaka.

Jika digabungkan, kedua kasus tersebut menghasilkan barang bukti emas seberat 23,78 kilogram dengan estimasi nilai keekonomian sekitar Rp63 miliar.

Bea Cukai menilai keberhasilan menggagalkan kedua upaya tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terpadu di bandara.

Selain pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan, koordinasi dengan Avsec dan kepolisian menjadi faktor penting dalam mendeteksi aktivitas yang mencurigakan.

Penggunaan teknologi pemeriksaan juga dinilai membantu petugas menemukan indikasi pelanggaran yang berupaya disamarkan oleh pelaku.

Purbaya menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang di bandara, terutama terhadap komoditas bernilai tinggi seperti emas yang berpotensi diselundupkan untuk menghindari ketentuan ekspor.

Dua kasus tersebut kini ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul emas, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa upaya membawa emas ke luar negeri dengan cara melanggar ketentuan kepabeanan tetap menjadi perhatian serius aparat. Pengawasan tidak hanya menyasar penumpang, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki akses ke area terbatas di lingkungan bandara.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *