GSUU Soroti Eksekutif-Legislatif: Akses Jalan 6 Desa HTI dan 2 Dusun Semangus Dinilai Terabaikan

Berita Daerah106 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS — Persoalan akses jalan menuju enam desa di kawasan HTI serta dua dusun di Desa Semangus, yakni Dusun Panglero dan Dusun Sopa, kembali menjadi sorotan. Gerakan Sumpah Undang-Undang (GSUU) menilai persoalan infrastruktur tersebut belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah eksekutif maupun lembaga legislatif.
Koordinator GSUU, Herman Sawiran, menyampaikan kritik tersebut kepada media Detiksuararakyat.id, Kamis (13/8/2026) sore. Ia mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah dan wakil rakyat dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat yang berada di wilayah pelosok.

Herman menyoroti pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, khususnya menyangkut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) apabila memang diperlukan sebagai bagian dari upaya pembangunan akses jalan bagi masyarakat.
“Maaf Menteri Kehutanan Pak Raja Juli. Saat bertemu Pak Gubernur Sumsel dalam acara Program ASRI, saya kira jika Pak Gubernur memang sosok yang jujur dan tegas, persoalan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan jalan di enam desa HTI, seperti akses jalan cor beton Mura menuju PALI, semestinya turut dikomunikasikan,” ujar Herman.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya menjadi keluhan masyarakat desa. Pemerintah daerah dan legislatif dinilai memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan masyarakat di pelosok mendapatkan akses infrastruktur yang layak.
Herman secara khusus meminta enam kepala desa, 40 anggota DPRD, serta Bupati Musi Rawas untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat di enam desa HTI dan dua dusun di Desa Semangus.

Ia juga mendorong para wakil rakyat di tingkat pusat, khususnya anggota DPR RI Dapil Sumsel I, agar tidak hanya memusatkan perhatian pembangunan pada wilayah yang mudah dijangkau atau kecamatan yang berada dekat dengan pusat pemerintahan.
“Mohon enam kepala desa, 40 anggota DPRD dan Ibu Bupati Musi Rawas kiranya ikut terus memperjuangkan nasib enam desa HTI dan dua dusun di Desa Semangus, yaitu Dusun Panglero dan Sopa,” tegasnya.
Herman juga meminta aspirasi masyarakat tersebut disampaikan kepada anggota DPR RI Dapil Sumsel I. Menurutnya, fungsi wakil rakyat seharusnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang tinggal jauh di pelosok.
“Yang namanya memperhatikan rakyat jangan hanya di kecamatan-kecamatan terdekat saja, melainkan ke semua desa yang ada di pelosok Musi Rawas,” katanya.
Sorotan terhadap Eksekutif dan Legislatif

GSUU menilai persoalan ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pengawasan pembangunan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang menjadi kendala pembangunan akses jalan tersebut, siapa yang bertanggung jawab, serta langkah konkret apa yang telah dilakukan pemerintah.
Karena itu, GSUU mendesak eksekutif dan legislatif tidak berhenti pada pertemuan, rapat, maupun penyampaian aspirasi secara seremonial. Menurut Herman, masyarakat membutuhkan kejelasan, keberpihakan dan tindakan nyata.

“Jangan sampai masyarakat di pelosok hanya menjadi objek janji setiap kali ada momentum politik. Mereka juga warga negara yang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses jalan dan pembangunan,” tegasnya.

GSUU berharap pemerintah daerah bersama DPRD Musi Rawas dapat membuka komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat guna mencari solusi konkret terkait status kawasan, perizinan, pembiayaan, serta pembangunan akses jalan menuju wilayah tersebut. ( Rif’at Achmad )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *